Akurat Logo

Hukum Menyatakan Cerai Lewat WA Atau SMS Apakah Sah? Ini Penjelasannya Menurut Islam

User Migras | 15 November 2023, 14:43 WIB
Hukum Menyatakan Cerai Lewat WA Atau SMS Apakah Sah? Ini Penjelasannya Menurut Islam

AKURAT.CO, Permasalahan dalam rumah tangga sering kali tidak bisa dielakkan, hingga akhirnya menyebabkan terjadinya perceraian.

Perceraian bisa terjadi karena adanya pertengkaran akibat persoalan finansial, anak, atau bahkan yang banyak terjadi dikarenakan oleh perselingkuhan.

Kata-kata perceraian bisa saja terucap ketika adanya pertengkaran besar, bahkan tidak jarang ada pasangan suami istri yang mengucapkan kata cerai hanya lewat handphone saja.

Baca Juga: Sejarah Mahar dalam Pernikahan

Lantas apakah ungkapan perceraian yang disampaikan lewat handphone itu sah?

Dalam ajaran Islam, perceraian memang merupakan hal yang bolehkan, tetapi hal tersebut sangat dibenci oleh Allah sebagaimana sudah dijelaskan dalam banyak hadis dan ayat Al-Quran.

“Halal yang paling dibenci Allah adalah talak (cerai).” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dikutip dari NU Online pada Rabu (15/11/2023) berikut ini penjelasan menurut Islam tentang hukum menyatakan cerai lewat WA (whasthap) atau SMS.

Hukum Menyatakan Cerai Lewat Handphone

Talak identik itu hukumnya didasarkan pada dua hal yaitu identik dengan ucapan, baik itu ucapan sharih (tegas) mau pun ucapan kinayah (sindiran/kiasan). Sebagaimana dikatakan oleh jumhur ulama Fiqih menyatakan;

Tulisan bukanlah ungkapan yang jelas, tidak pula dihukumi sebagai sesuatu ungkapan yang jelas. Menurut jumhur ulama, jika tulisan sama dengan sebuah perkataan, maka sudah tentu Allah akan menguatkan Nabi-Nya dengan tulisan. Sebuah tulisan itu hanya bentuk lain dari perkataan dan tentunya memiliki sisi kemungkinan di dalamnya.

Baca Juga: 5 Rukun Nikah Yang Harus Diperhatikan Oleh Orang Yang Akan Menikah

Di sisi lain, tulisan juga pastinya berbeda dengan perkataan dalam hal menyampaikan pesan.

Walaupun memang benar bahwa tulisan menjadi pengganti perkataan. Namun, tidak jarang tulisan hanya mewakili sebagian dari isi pesan yang disampaikan saja. (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam Syafi’i, Beirut; Darul Kutub, 1999, jilid 10, hal.167).

Menyatakan cerai lewat handphone dengan cara ditulis melalui pesan whatshap atau SMS, itu bisa dikatakan hukumnya tidak sah jika tidak diniatkan dan diucapkan secara langsung. Namun, menurut Imam Syafi’i, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah menetapkan;

“Bahwa tulisan dalam hal talak sama dengan ungkapan kinayah (sindiran). Maksudnya adalah talak melalui tulisan (melalui handphone dengan cara di whatshap atau SMS), maka hanya dihukumi jatuh manakala disertai dengan niat. Begitu pun sebaliknya, bila tidak disertai niat, maka talaknya tidak jatuh.”

Kemudian Imam Al-Gazali mengatakan bahwa menyatakan talak (cerai) melalui handphone dengan cara ditulis melalui whatshap atau SMS bagi orang yang mampu mengucapkannya, menurut satu qaul itu tidak dianggap talak sharih melainkan talak kinayah (bergantung pada niat).

Jadi dapat disimpulkan, bahwa menyatakan cerai melalui handphone dengan cara di sampaikan melalui whatshap mau pun SMS, maka hukumnya itu tidak sah jika tidak disertai niat. Yang mana dalam hal ini disebut dengan talak kinayah, yaitu tergantung dari niatnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

U
Reporter
User Migras
Lufaefi
Editor
Lufaefi