4 Hal Yang Membatalkan Wudu, Makan Juga Termasuk?

AKURAT.CO Wudu adalah salah satu cara untuk menghilangkan hadas kecil. Perintah untuk berwudu disebutkan di dalam Al-Quran pada surah Al-Maidah ayat 6:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا قُمْتُمْ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغْسِلُوا۟ وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى ٱلْمَرَافِقِ وَٱمْسَحُوا۟ بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى ٱلْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَٱطَّهَّرُوا۟ ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ ٱللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُۥ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Yā ayyuhallażīna āmanū iżā qumtum ilaṣ-ṣalāti fagsilụ wujụhakum wa aidiyakum ilal-marāfiqi wamsaḥụ biru`ụsikum wa arjulakum ilal-ka'baīn, wa ing kuntum junuban faṭṭahharụ, wa ing kuntum marḍā au 'alā safarin au jā`a aḥadum mingkum minal-gā`iṭi au lāmastumun-nisā`a fa lam tajidụ mā`an fa tayammamụ ṣa'īdan ṭayyiban famsaḥụ biwujụhikum wa aidīkum min-h, mā yurīdullāhu liyaj'ala 'alaikum min ḥarajiw wa lākiy yurīdu liyuṭahhirakum wa liyutimma ni'matahụ 'alaikum la'allakum tasykurụn
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.
Wudu merupakan syarat sahnya salat. Jika seseorang tidak memiliki wudu ketika salat maka dapat dipastikan salat yang ia lakukan tidak sah. Selain menjadi syarat sahnya salat, wudu juga dapat dilakukan sebelum tidur serta memiliki banyak keutamaan jika kita menjadi orang yang selalu menjaga wudu.
Lantas apa saja yang dapat membatalkan wudu? Dikutip dari Nu Online, berikut 4 hal yang membatalkan wudu:
1. Sesuatu yang keluar dari dua lubang
Yang dimaksud adalah lobang yang berada di depan (selain air mani) dan di belakang (kentut/mengeluarkan kotoran).
Diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:
عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لايقبل الله صلاة أحدكم إذا أحدث حتى يتوضأ فقال رجل من أهل حضر موت ماالحدث ياأباهريرة؟ قال: فساء أو ضراط
Artinya: Abu Hurairoh bercerita bahwa Rasulullah saw bersabda “Allah tidak menerima sholat kamu sekalian apabila (kamu) dalam keadaan hadats hingga kamu berwudhu” kemudian seorang Hadramaut bertanya kepada Abu Hurairoh “apakah hadats itu?” Abu Hurairoh menjawab “kentut (yang tidak bersuara) dan kentut yang bersuara” (HR. Bukhari dan Muslim)
2. Tidur
Tidur merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan wudu. Pada saat tidur, manusia kehilangan akalnya sehingga hal tersebut membatalkan wudu seseorang. Termasuk juga orang yang kehilangan kesadaran dikarenakan mabuk maupun pingsan.
Namun, jika posisi tidur menjaga agar dubur tetap tertutup, seperti posisi duduk bersila maka wudu yang dimiliki tidaklah batal. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh sahabat Ali bin Abi Thalib:
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : وكاء السه العينان, فمن نام فاليتوضأ
Artinya: Rasulullah saw berkata “pengendali dubur (tempat keluarnya kotoran dari jalan belakang) adalah kedua mata, oleh karena itu barang siapa tidur hendaklah ia berwudhu”. (HR. Abu Daud)
3. Bersentuhan dengan lawan jenis yang telah balig
Pada surah Al-Maidah ayat ke 6 dijelaskan bahwa hendaklah berwudu jika bersentuhan dengan perempuan.
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
au lāmastumun-nisā
Artinya: "atau kalian menyentuh perempuan."
Bersentuhnya istri dan suami juga dapat membatalkan wudu karena istri bukanlah mahram bagi suaminya. Mahram merupakan orang yang haram untuk dinikahi karena sebab keturunan. Pernikahan tidak membuat seorang istri menjadi mahram bagi suaminya tetapi pernikahan membuat istri halal bagi suami.
4. Menyentuh Kemaluan dengan Telapak Tangan
Batalnya wudu seseorang karena memegang kemaluannya didasai pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummi Habibah radhiyallahu ‘anha, bahwasanya Rasulullah bersabda:
مَنْ مَسَّ فَرْجَهُ فَلْيَتَوَضَّاءُ
Artinya : barangsiapa yang memegang farj-nya(kelamin) maka hendaklah berwudhu. (HR. Ibnu Majah)
Baik laki-laki maupun perempuan sama-sama membatalkan wudunya ketika memegang kemaluan. Dalil ini pun dimaknai bahwa batalnya wudu jika menyentuh dubur.
Apakah Makan Juga Membatalkan Wudu?
Banyak yang beredar di masyarakat bahwa jika seseorang makan, hal tersebut dapat membatalkan wudu. Padahal hal tersebut tidaklah benar, dikarenakan tidak adanya dalil bahwa makan dan minum dapat membatalkan wudu.
Terdapat hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah tidak wudu lagi setelah makan, sebagaimana yang dirwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwasanya:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْكُلُ عَرْقًا مِنْ شَاةٍ ثُمَّ صَلَّى وَلَمْ يُمَضْمِضْ وَلَمْ يَمَسَّ مَاءً
Artinya: "Aku melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam memakan sepotong daging kambing. Kemudian beliau shalat, tanpa berkumur-kumur dan tanpa menyentuh air sama sekali" (HR. Ahmad no. 2541, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 3028).
Namun, makan dapat membatalkan wudu tapi terkhusus jika memakan daging unta, sebagaimana yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin Samurah radhiyallahi ‘anhu:
أَنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم: أَأَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الْغَنَمِ؟ قَالَ: «إِنْ شِئْتَ فَتَوَضَّأْ، وَإِنْ شِئْتَ فَلاَ تَوَضَّأْ»، قَالَ: أَتَوَضَّأُ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ؟ قَالَ: «نَعَمْ، فَتَوَضَّأْ مِنْ لُحُومِ الإِبِلِ
Artinya: "Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam: apakah saya wajib wudhu jika makan daging kambing? Nabi menjawab: "jika engkau mau, silakan berwudu, jika tidak juga tidak mengapa". Orang tadi bertanya lagi: apakah saya wajib wudhu jika makan daging unta? Nabi menjawab: iya, berwudhulah jika makan daging unta" (HR. Muslim Nomor 360)
Itulah hal-hal yang dapat membatalkan wudu. Makan dapat membatalkan wudu apabila memakan daging unta, selain itu wudu tidak batal.
Wallahu a'lam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.




