Kemenkes Terapkan Rujukan Berbasis Kompetensi Mulai 2026, Tak Lagi Berjenjang

AKURAT.CO Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memberlakukan sistem rujukan berbasis kompetensi mulai tahun 2026.
Sistem baru ini menjadi pengganti mekanisme rujukan berjenjang yang selama ini mengharuskan pasien naik tingkat dari fasilitas kesehatan tipe D, C, B, hingga A.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono, menjelaskan, melalui sistem ini, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang kompeten menangani kondisi medisnya, tanpa harus mengikuti urutan tingkatan rumah sakit.
“Bukan dihapus, tapi sekarang rujukannya berdasarkan kompetensi. Kalau dulu harus berjenjang dari puskesmas ke rumah sakit tipe C dulu, lalu ke tipe B, kemudian ke tipe A,” ujar Dante, Minggu (30/11/2025).
Dante menambahkan, klasifikasi rumah sakit berdasarkan tipe sejauh ini ditentukan oleh jumlah tempat tidur: rumah sakit tipe C memiliki sekitar 100 tempat tidur, tipe B sebanyak 100–200, sedangkan lebih dari 200 tempat tidur masuk kategori tipe A.
Baca Juga: Content Creator: Pengertian, Alasan Diminati Generasi Muda, dan Prospek Kariernya
Namun, dalam sistem rujukan berbasis kompetensi, yang menjadi acuan bukan lagi tipe rumah sakit, melainkan kemampuan teknis medis yang tersedia.
Ia memberi contoh, rumah sakit tipe C yang memiliki dokter bedah jantung dapat langsung menangani operasi jantung.
“Kalau rumah sakit tipe C punya dokter bedah jantung, maka operasi jantung bisa dilakukan di sana. Pasien boleh langsung ke rumah sakit tipe C dan pelayanannya dianggap setara tipe A,” jelasnya.
Dengan demikian, pembayaran klaim BPJS Kesehatan nantinya juga akan mengikuti kompetensi layanan yang diberikan rumah sakit, bukan berdasarkan tipenya.
“Klaim BPJS tetap dibayar sesuai kompetensinya, walaupun rumah sakitnya tipe C,” kata Dante.
Ia menegaskan, sistem ini memberi fleksibilitas lebih besar bagi pasien untuk mendapat layanan yang tepat sesuai indikasi medis.
“Jadi tidak berjenjang lagi. Mau langsung ke tipe C, B, atau A boleh, tergantung kondisi medisnya,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








