BPOM Tetapkan Batas Migrasi BPA 0,05 mg/kg, Penerapan Bertahap hingga 5 Tahun

AKURAT.CO Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) dalam kemasan pangan sebesar 0,05 mg/kg melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan.
Namun, penerapan ketentuan tersebut dilakukan secara bertahap hingga lima tahun. Masa penahapan disiapkan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha tanpa mengesampingkan aspek keamanan pangan.
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, mengatakan, penahapan tersebut ditetapkan berdasarkan masukan dari pelaku usaha serta kesiapan industri dalam memenuhi persyaratan baru.
“Penetapan penahapan persyaratan batas migrasi sampai dengan 5 tahun ditetapkan berdasarkan masukan pelaku usaha serta dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, namun dengan tidak mengabaikan aspek keamanan,” kata Taruna dalam wawancara tertulis, Minggu (24/8/2026).
Ia menegaskan angka 0,05 mg/kg merupakan batas maksimal migrasi BPA yang telah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026.
Sementara mekanisme dan tahapan penerapannya akan diatur melalui Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Migrasi Kemasan Pangan.
“Sesuai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas maksimal migrasi BPA adalah 0,05 mg/kg. Ketentuan penahapan persyaratan batas migrasi BPA akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Migrasi Kemasan Pangan,” ujarnya.
BPOM sebelumnya menggelar konsultasi publik terkait rancangan Surat Keputusan Kepala BPOM tersebut pada 27 Juli 2026.
Konsultasi membahas implementasi persyaratan batas migrasi kemasan pangan tertentu yang telah ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026.
Taruna mengatakan kajian risiko sebagai dasar penahapan persyaratan batas migrasi telah dilakukan dan disampaikan dalam konsultasi publik.
Proses tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang terdampak kebijakan, mulai dari kementerian/lembaga, pelaku usaha, hingga asosiasi industri kemasan dan pangan.
Baca Juga: PSIS vs PSPS Laga Pembuka Championship 2026-202, Kompetisi Kasta Kedua Segera Bergulir
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara










