Akurat

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4 Ribu ke Rp1,279 Juta per Gram

Silvia Nur Fajri | 5 April 2024, 10:52 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp4 Ribu ke Rp1,279 Juta per Gram

AKURAT.CO Harga emas batangan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada Jumat pagi, 5 April 2024 menjadi Rp1.279.000 per gram.

Berdasarkan data dari laman Logam Mulia Antam, penurunan tersebut menandai penurunan sebesar Rp4.000 per gram dari posisi sebelumnya pada Kamis (4/4/2024), di mana harga emas batangan berada di level Rp1.283.000 per gram.

Meskipun demikian, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada hari yang sama tetap stabil, dipatok sebesar Rp1.170.000 per gram. Transaksi buyback tersebut tetap tunduk pada potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan PMK No. 34/PMK.10/2017.

Baca Juga: Harga Emas Global Tembus USD2.256 per Troyounce Seiring Ekspektasi Pemangkasan Suku Bunga The Fed

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. Adapun potongan pajak atas transaksi buyback akan langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut adalah harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Jumat, 5 April 2024.

  • Harga emas 0,5 gram: Rp689.500
  • Harga emas 1 gram: Rp1.279.000
  • Harga emas 2 gram: Rp2.498.000
  • Harga emas 3 gram: Rp3.722.000
  • Harga emas 5 gram: Rp6.170.000
  • Harga emas 10 gram: Rp12.285.000
  • Harga emas 25 gram: Rp30.587.000
  • Harga emas 50 gram: Rp61.095.000
  • Harga emas 100 gram: Rp122.112.000
  • Harga emas 250 gram: Rp305.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp609.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp1.219.600.000.

Potongan pajak harga beli emas batangan juga telah diatur sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 untuk transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.