Trump Serang CNN Cs Setelah Digugat soal Akses Pers Gedung Putih

AKURAT.CO Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyerang CNN, Politico, dan MS NOW setelah ketiga organisasi media tersebut menggugat pemerintahannya terkait keputusan melarang wartawan mereka mengakses kompleks Gedung Putih.
Gugatan diajukan pada Senin, 21 September 2026, di pengadilan federal Washington, DC. CNN, MS NOW, dan Politico menilai pencabutan akses terhadap wartawan mereka melanggar hak kebebasan pers berdasarkan Amandemen Pertama Konstitusi AS serta hak atas proses hukum berdasarkan Amandemen Kelima.
Trump kemudian merespons gugatan tersebut melalui platform Truth Social. Ia menyebut ketiga media itu sebagai “Fake News” dan mengatakan organisasi tersebut seharusnya tidak mendapatkan akses ke Ruang Oval atau Oval Office.
Trump: Oval Office Harus Diperlakukan dengan Hormat
Dalam unggahannya, Trump mengatakan Oval Office seharusnya diperlakukan dengan “kesopanan, rasa hormat, dan martabat”, bukan digunakan oleh pihak yang menurutnya sengaja memelintir dan merendahkan pemberitaan tentang dirinya.
Trump juga mengeluhkan pemberitaan mengenai dirinya yang menurut dia hampir selalu negatif dan keliru.
Ia kembali menyebut media yang dikritiknya sebagai “Fake News” serta mengatakan pemberitaan tersebut dapat menjadi ancaman bagi kepentingan dan keamanan Amerika Serikat.
Sebelumnya, Trump telah membela keputusan melarang CNN, MS NOW, dan Politico dengan mengatakan Gedung Putih tidak berkewajiban memberikan akses kepada organisasi media yang menurutnya memberitakan dirinya secara tidak adil.
CNN, Politico, dan MS NOW Gugat Pemerintah AS
Dalam gugatan mereka, ketiga media tersebut menyatakan pencabutan kredensial wartawan dilakukan tanpa pemberitahuan dan proses yang memadai.
Mereka meminta pengadilan menghentikan pemberlakuan larangan tersebut serta mengembalikan akses wartawan ke kompleks Gedung Putih.
Ketiga organisasi itu mengatakan keputusan pemerintah didasarkan pada ketidakpuasan terhadap pemberitaan mereka. Mereka menilai pemerintah tidak seharusnya menentukan media mana yang boleh meliput berdasarkan sudut pandang atau isi pemberitaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Unggah Video Veda Ega Pratama Salip David Munoz, Akun Resmi MotoGP 'Diserbu' Netizen
- 2Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4Soal Dualitas Alumni Universitas Trisakti, Menteri Maman: Hanya Ada Satu Ikatan yakni IKA Trisakti
- 5Komposisi Pemain Asing Persija Belum Penuh, Manajer Minta Soal Skuad Percayakan ke Shin Tae-yong
- 6Kalender Jawa 21 September 2026: Watak Weton Senin Legi, Sopan dan Mudah Bergaul
- 7Cuaca Hari Ini 19 September 2026: BMKG Peringatkan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah
- 8Asian Games: Pebulutangkis Juara Dunia Junior Thailand Dinyatakan Positif Doping
- 9Utang BLBI Warisan 98 Lunas, Menkeu: Presiden Prabowo Sambut Baik Penyelesaian Ini
- 10OTT Lagi, KPK Amankan Bupati Bolaang Mongondow Utara Bersama 13 Orang Lainnya








