Akurat Logo

WNI Berseragam Petugas Haji Ditangkap Polisi Saudi, Diduga Sebarkan Jasa Haji Ilegal

Lufaefi | 30 April 2026, 17:06 WIB
WNI Berseragam Petugas Haji Ditangkap Polisi Saudi, Diduga Sebarkan Jasa Haji Ilegal
WNI Berseragam Petugas Haji Ditangkap Polisi Saudi (Instagram @security_gov)

AKURAT.CO Aparat keamanan Arab Saudi menangkap tiga warga negara Indonesia (WNI) di Kota Mekkah pada Selasa (28/4/2026) karena diduga mempromosikan layanan haji ilegal melalui media sosial.

Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan iklan yang menawarkan jasa keberangkatan haji tanpa izin resmi. Dalam operasi tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, perangkat komputer, serta kartu identitas haji yang diduga palsu.

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Baru saja ini saya baru dapat juga. KJRI Jeddah telah menerima informasi mengenai penangkapan tiga orang yang diduga WNI oleh aparat keamanan Arab Saudi di kota Mekkah pada kemarin Selasa 28 April,” ujarnya di Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Baca Juga: KPK Periksa Tiga Bos Travel Usut Mekanisme Pembagian Kuota Haji Khusus

Ia menambahkan, dua dari tiga WNI yang ditangkap diketahui menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat diamankan. “Dua dari tiga orang tersebut dilaporkan menggunakan atribut petugas haji Indonesia saat penangkapan,” kata Heni.

Saat ini, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah tengah melakukan verifikasi identitas para terduga pelaku. Selain itu, pihak KJRI juga berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Otoritas keamanan Arab Saudi mengimbau seluruh warga dan pendatang untuk mematuhi aturan resmi pelaksanaan ibadah haji serta tidak tergiur tawaran jasa ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan pelanggaran melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh aparat setempat, dengan pendampingan dari perwakilan Indonesia di Arab Saudi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi