Israel Sahkan Hukuman Mati Bagi Warga Palestina, Dunia Mengecam!

AKURAT.CO Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang yang menetapkan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina yang divonis atas serangan mematikan terhadap warga Israel. Dilansir Al Jazeera, Selasa (31/3/2026), kebijakan ini langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai negara dan organisasi hak asasi manusia internasional.
Undang-undang tersebut disahkan pada Senin (30/3/2026) dengan 62 suara mendukung dan 48 menolak. Menteri Keamanan Nasional Israel dari sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, menyambut pengesahan itu dan menyebutnya sebagai “sejarah baru” bagi Israel.
Kelompok hak asasi manusia menilai aturan tersebut diskriminatif karena secara khusus menyasar warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Mereka juga menyebut kebijakan ini bertentangan dengan hukum internasional yang menolak praktik hukuman mati serta melarang perlakuan kejam dan tidak manusiawi.
Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Persatuan Umat Islam Hadapi Israel dan AS
Otoritas Palestina melalui Kementerian Luar Negerinya menyebut langkah tersebut sebagai “eskalasi berbahaya” dan menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Pernyataan keras juga datang dari berbagai faksi Palestina yang menilai kebijakan ini mengancam keselamatan ribuan tahanan Palestina di penjara Israel.
Amnesty International mendesak pemerintah Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut. Mereka menyebutnya sebagai kebijakan yang kejam, diskriminatif, dan mencerminkan pengabaian terhadap hak asasi manusia.
Kantor Hak Asasi Manusia United Nations di wilayah Palestina juga menyerukan pencabutan segera undang-undang tersebut. PBB menegaskan bahwa pihaknya menentang hukuman mati dalam kondisi apa pun dan memperingatkan bahwa penerapan aturan itu akan melanggar kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional.
Kecaman turut datang dari Eropa. Sekretaris Jenderal Council of Europe, Alain Berset, menyebut pengesahan tersebut sebagai “kemunduran serius” dalam standar hak asasi manusia. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Irlandia, Helen McEntee, dan Menteri Luar Negeri Italia, Antonio Tajani, juga menyuarakan penolakan terhadap penerapan hukuman mati yang dinilai melanggar prinsip hak untuk hidup.
Baca Juga: Sekjen MUI: Perang AS-Israel dan Iran Harus Segera Dihentikan, Hanya Merugikan Semua Negara
Pengesahan undang-undang ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di Tepi Barat dan konflik yang masih berlangsung di Gaza. Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut berpotensi memperburuk situasi keamanan serta memperdalam krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.
Komunitas internasional kini mendesak Israel untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan mendorong penyelesaian konflik melalui jalur hukum internasional serta dialog diplomatik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi




