Akurat Logo

Israel Sahkan Hukuman Mati Bagi Warga Palestina, Dunia Mengecam!

Lufaefi | 31 Maret 2026, 11:00 WIB
Israel Sahkan Hukuman Mati Bagi Warga Palestina, Dunia Mengecam!
Parlemen Israel dalam Mengesahkan UU Hukuman Mati Bagi Warga Palestina (Al Jazeera)

AKURAT.CO Parlemen Israel, Knesset, mengesahkan undang-undang yang menetapkan hukuman mati sebagai hukuman standar bagi warga Palestina yang divonis atas serangan mematikan terhadap warga Israel. Dilansir Al Jazeera, Selasa (31/3/2026), kebijakan ini langsung memicu gelombang kecaman dari berbagai negara dan organisasi hak asasi manusia internasional.

Undang-undang tersebut disahkan pada Senin (30/3/2026) dengan 62 suara mendukung dan 48 menolak. Menteri Keamanan Nasional Israel dari sayap kanan, Itamar Ben-Gvir, menyambut pengesahan itu dan menyebutnya sebagai “sejarah baru” bagi Israel.

Kelompok hak asasi manusia menilai aturan tersebut diskriminatif karena secara khusus menyasar warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki. Mereka juga menyebut kebijakan ini bertentangan dengan hukum internasional yang menolak praktik hukuman mati serta melarang perlakuan kejam dan tidak manusiawi.

Baca Juga: Habib Rizieq Serukan Persatuan Umat Islam Hadapi Israel dan AS

Otoritas Palestina melalui Kementerian Luar Negerinya menyebut langkah tersebut sebagai “eskalasi berbahaya” dan menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki. Pernyataan keras juga datang dari berbagai faksi Palestina yang menilai kebijakan ini mengancam keselamatan ribuan tahanan Palestina di penjara Israel.

Amnesty International mendesak pemerintah Israel untuk segera mencabut undang-undang tersebut. Mereka menyebutnya sebagai kebijakan yang kejam, diskriminatif, dan mencerminkan pengabaian terhadap hak asasi manusia.

Kantor Hak Asasi Manusia United Nations di wilayah Palestina juga menyerukan pencabutan segera undang-undang tersebut. PBB menegaskan bahwa pihaknya menentang hukuman mati dalam kondisi apa pun dan memperingatkan bahwa penerapan aturan itu akan melanggar kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional.

Kecaman turut datang dari Eropa. Sekretaris Jenderal Council of Europe, Alain Berset, menyebut pengesahan tersebut sebagai “kemunduran serius” dalam standar hak asasi manusia. Sementara itu, Menteri Luar Negeri Irlandia, Helen McEntee, dan Menteri Luar Negeri Italia, Antonio Tajani, juga menyuarakan penolakan terhadap penerapan hukuman mati yang dinilai melanggar prinsip hak untuk hidup.

Baca Juga: Sekjen MUI: Perang AS-Israel dan Iran Harus Segera Dihentikan, Hanya Merugikan Semua Negara

Pengesahan undang-undang ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan di Tepi Barat dan konflik yang masih berlangsung di Gaza. Sejumlah pengamat menilai kebijakan tersebut berpotensi memperburuk situasi keamanan serta memperdalam krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.

Komunitas internasional kini mendesak Israel untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan mendorong penyelesaian konflik melalui jalur hukum internasional serta dialog diplomatik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Lufaefi
Reporter
Lufaefi
Lufaefi
Editor
Lufaefi