Australia Wajibkan Situs Porno Blokir Pengguna di Bawah 18 Tahun Mulai 9 Maret

AKURAT.CO Pemerintah Australia melalui regulator keamanan internet memperingatkan situs pornografi agar memblokir pengguna di bawah usia 18 tahun mulai 9 Maret 2026. Aturan baru ini merupakan bagian dari kebijakan ketat untuk melindungi anak-anak dari konten berbahaya di dunia digital.
Regulator keselamatan daring Australia menyatakan seluruh platform yang menyediakan konten dewasa wajib menerapkan sistem verifikasi usia guna mencegah akses anak di bawah umur.
Sejumlah situs pornografi di Australia bahkan dilaporkan telah mulai menutup akses bagi pengguna non-anggota sejak 6 Maret dan menghentikan pendaftaran baru menjelang pemberlakuan aturan tersebut.
Komisioner eSafety, Julie Inman Grant, menegaskan pemerintah tidak akan ragu menindak perusahaan teknologi yang tidak mematuhi aturan tersebut.
“Jangan salah, jika kami melihat kegagalan atau penundaan, kami akan meminta perusahaan bertanggung jawab,” ujarnya pada 6 Maret.
Denda Hingga Rp500 Miliar
Dalam aturan baru ini, perusahaan yang melanggar dapat dikenakan denda hingga AUD49,5 juta atau sekitar Rp500 miliar untuk setiap pelanggaran.
Pengguna yang ingin mengakses konten dewasa nantinya harus melalui proses verifikasi usia yang lebih ketat. Sistem lama yang hanya meminta pengguna menekan tombol “Saya berusia 18 tahun atau lebih” tidak lagi dianggap memadai.
Perlindungan Anak di Berbagai Platform Digital
Kebijakan ini memperluas langkah perlindungan anak yang sebelumnya diberlakukan Australia, termasuk larangan bagi anak di bawah 16 tahun untuk memiliki akun media sosial sejak 10 Desember lalu.
Dalam aturan baru tersebut, pembatasan akses tidak hanya berlaku bagi situs pornografi, tetapi juga mencakup berbagai layanan digital lain. Mesin pencari internet, toko aplikasi, platform gim daring hingga sistem kecerdasan buatan generatif seperti chatbot diwajibkan menerapkan standar perlindungan yang sama agar anak-anak tidak terpapar konten yang tidak sesuai usia.
Konten yang dibatasi meliputi pornografi, kekerasan berdampak tinggi, materi yang berkaitan dengan bunuh diri, hingga gangguan makan.
Selain itu, mesin pencari internet juga diwajibkan secara otomatis memburamkan hasil pencarian yang mengandung pornografi atau kekerasan ekstrem bagi pengguna yang tidak masuk ke akun mereka. Sementara bagi pengguna yang mencari informasi terkait bunuh diri atau gangguan makan, hasil pencarian pertama akan menampilkan rujukan menuju layanan dukungan kesehatan mental.
AI dan Gim Online Juga Wajib Verifikasi Usia
Regulator juga mewajibkan sistem kecerdasan buatan, termasuk chatbot yang mampu menghasilkan konten seksual eksplisit, kekerasan, atau materi yang berkaitan dengan melukai diri sendiri, untuk memastikan usia penggunanya terlebih dahulu.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan
- 10Hanya Kompromi Politik, Fahri Hamzah Tantang DPR Tetapkan Ambang Batas Parlemen Nol atau 20 Persen







