Skandal Proyek Banjir Fiktif, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Terancam Impeachment

AKURAT.CO Kelompok masyarakat sipil Filipina mengajukan gugatan pemakzulan (impeachment) terhadap Presiden Ferdinand Marcos Jr. pada Kamis (22/1). Marcos dituding terlibat dalam praktik korupsi proyek pengendalian banjir fiktif yang diduga merugikan negara hingga miliaran dolar AS.
Kemarahan publik terhadap proyek infrastruktur siluman atau ghost infrastructure telah memuncak dalam beberapa bulan terakhir di Filipina, negara berpenduduk sekitar 116 juta jiwa. Dalam setahun terakhir, sejumlah wilayah dilanda banjir parah akibat topan kuat, bahkan ada kota-kota yang nyaris tenggelam oleh genangan air.
Pengajuan impeachment tersebut didukung oleh blok Makabayan, koalisi partai politik sayap kiri. Dalam dokumen pengaduan, Marcos dituduh mengkhianati kepercayaan publik dengan memasukkan proyek-proyek bermasalah ke dalam anggaran negara, yang disebut-sebut bertujuan mengalihkan dana ke lingkaran sekutu politiknya.
Salinan dokumen gugatan telah diserahkan ke Kantor Sekretaris Jenderal DPR Filipina, sesuai dengan aturan parlemen, meski pejabat terkait tidak berada di tempat saat penyerahan dilakukan.
Dalam ringkasan dokumen yang diperoleh AFP, disebutkan bahwa presiden diduga membangun mekanisme sistematis untuk mengalirkan lebih dari 545,6 miliar peso Filipina atau sekitar USD 9,2 miliar dana pengendalian banjir ke tangan kontraktor dan kroni tertentu. Dana publik itu disebut digunakan sebagai “modal politik” untuk menghadapi pemilu paruh waktu 2025.
Selain itu, Marcos juga dituduh secara langsung meminta suap. Tuduhan ini mengacu pada klaim seorang mantan anggota parlemen yang kini melarikan diri ke luar negeri saat tengah diselidiki aparat penegak hukum.
“Peran presiden dalam skema besar korupsi ini membuat proses pemakzulan menjadi perlu. Rakyat telah dirampok secara berulang dan sistematis,” demikian bunyi ringkasan gugatan tersebut.
Dampak politik
Presiden Marcos sebelumnya menyatakan bahwa dirinya justru yang pertama kali mengangkat isu proyek fiktif ke ruang publik. Ia juga mengklaim mendorong penyelidikan yang menyeret puluhan pemilik perusahaan konstruksi, pejabat pemerintah, hingga anggota parlemen.
Namun, salah satu penggugat, Liza Maza, menilai langkah tersebut hanya upaya mengalihkan tanggung jawab.
“Kami percaya penyelidikan yang dia inisiasi hanyalah kamuflase. Faktanya, dia adalah pimpinan dari praktik korupsi ini,” ujar Maza kepada wartawan.
Gugatan ini menjadi pengaduan impeachment kedua terhadap Marcos dalam pekan yang sama. Sebelumnya, seorang pengacara mengajukan gugatan lain yang menyinggung penangkapan mantan Presiden Rodrigo Duterte tahun lalu serta tuduhan penyalahgunaan narkoba yang belum terbukti.
Sesuai Konstitusi Filipina, setiap warga negara berhak mengajukan gugatan pemakzulan, asalkan mendapat dukungan dari sedikitnya satu anggota DPR dari lebih 300 legislator.
Pengamat politik dari University of Santo Tomas, Dennis Coronacion, menilai peluang gugatan tersebut untuk lolos sangat kecil.
“Kasus ini hampir tidak memiliki peluang disetujui Komite Kehakiman DPR, apalagi dibawa ke sidang pleno, karena presiden masih mendapat dukungan kuat dari mayoritas anggota parlemen,” ujarnya.
Sebagai perbandingan, pada 2024 lalu, tiga gugatan impeachment diajukan terhadap Wakil Presiden Sara Duterte. DPR akhirnya menyetujui pemakzulan, namun proses di Senat berujung buntu dan dikembalikan. Mahkamah Agung Filipina kemudian membatalkan kasus tersebut karena melanggar aturan konstitusi terkait batasan jumlah proses impeachment dalam satu tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara








