Akurat Logo

India Larang Distribusi Dan Penjualan Produk Bersertifikat Halal

Petrus C. Vianney | 21 November 2023, 16:48 WIB
India Larang Distribusi Dan Penjualan Produk Bersertifikat Halal

AKURAT.CO - Pemerintah negara bagian Uttar Pradesh, India, telah mengumumkan larangan distribusi dan penjualan produk bersertifikat Halal, termasuk roti, gula, minyak nabati, susu, pakaian dan obat-obatan.

Alasan di balik larangan ini diungkapkan sebagai tindakan ilegal. Pihak berwenang menyatakan bahwa sertifikasi halal menciptakan kebingungan mengenai kualitas makanan.

Badan Otoritas Keamanan dan Standar Pangan India (FSSAI) memegang peran kunci dalam menetapkan standar untuk produk makanan di negara ini.

Dikutip dari Trtworld.com, Selasa (21/11/2023), sertifikasi halal produk makanan dianggap sebagai sistem paralel yang dapat menciptakan kebingungan di kalangan konsumen.

Uttar Pradesh, sebagai negara bagian terbesar dan terpadat di India, telah memicu kontroversi terkait kebijakan ini.

Meskipun pihak berwenang membantah adanya agenda memecah belah terhadap populasi Muslim, kritikus menyatakan kekhawatiran terkait tuduhan tersebut.

"Agama tidak boleh dimasukkan ke dalam makanan. Ada banyak barang seperti garmen, gula, dan lain-lain yang dicap Halal, dan itu melanggar hukum," ujar juru bicara BJP negara bagian Rakesh Tripathi kepada Reuters.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.