Patuhi Hukum Perang, Hamas Tak Ingin Sakiti Warga Sipil Di Tengah Gempuran Israel

AKURAT.CO Kekerasan yang terjadi di Gaza akibat serangan Israel sejak Sabtu (7/10/2023) masih terus berlanjut hingga saat ini dan telah memakan korban tewas sebanyak 4.651 orang.
Serangan Israel ke Gaza itu memang diklaim sebagai bentuk balasan atas serangan yang dilakukan Hamas sebelumnya.
Namun serangan Hamas terhadap Israel sendiri merupakan bentuk perlawanan atas pendudukan Israel di tanah Palestina sejak 1948.
Baca Juga: 6 Kapal Perang China Siaga Di Timur Tengah Hingga Perang Israel Dan Hamas Kian Memanas
Serangan balasan yang dilakukan Israel seolah tak sepadan dengan serangan Hamas ke wilayah Israel. Pasalnya Israel terus melancarkan serangan tanpa pandang bulu dengan membombardir semua yang ada di Gaza, mulai dari pemukiman penduduk, masjid, rumah sakit dan tempat-tempat penting lainnya.
Tak hanya serangan militer, Israel juga memperparah krisis kemanusiaan yang terjadi di Gaza dengan memblokade jalur masuk Gaza.
Hal ini menyebabkan terhentinya pasokan kebutuhan dan bantuan untuk penduduk Gaza.
Serangan Israel terhadap penduduk Gaza sebenarnya telah menunjukkan adanya kejahatan perang.
Pasal 8 Statuta Roma dengan didasarkan pada konvensi Jenewa 1949 mendefinisikan kejahatan perang sebagai serangan yang disengaja terhadap warga sipil, pemukiman sipil atau pekerja kemanusiaan, penghancuran harta benda, kekerasan seksual dan deportasi yang melanggar hukum.
Secara terang-terangan disaksikan dunia internasional, Israel telah melakukan kejahatan perang dengan menargetkan penduduk lokal sebagai target serangannya.
Israel menyerang pemukiman padat penduduk bahkan tanpa mengeluarkan peringatan.
Baca Juga: 5 Alasan Negara Tetangga Tak Bantu Hamas Melawan Israel, Ternyata Mereka Takutkan Hal Ini
Tak hanya itu, Israel juga mengeluarkan perintah agar penduduk Gaza sebelah utara pindah ke selatan.
Hal ini pun dikatakan oleh PBB dan Komite Palang Merah Internasional (ICRC) sebagai tindakan melanggar hukum perang.
Lebih lanjut, pengamat bahkan mengatakan perintah pemindahan penduduk Gaza itu sebagai upaya pemindahan paksa yang mendekati pembersihan etnis, serupa dengan yang terjadi di Balkan pada 1990-an.
Tak hanya itu, serangan Israel yang menyasar rumah sakit dan tempat ibadah juga menjadi bukti kesekian bahwa Israel telah melakukan pelanggaran hukum perang.
Di tengah serangan tanpa pandang bulu Israel, Hamas justru tetap mematuhi hukum perang yang ada. Mereka tak menargetkan warga lokal sebagai sasaran serangannya.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya beredar di media sosial terkait pembebasan dua wanita Yahudi ketika Hamas dan Israel sedang baku tembak.
Di video tersebut, terlihat dua wanita Yahudi yang sedang beraktivitas di mobil panik melihat kedatangan Hamas. Namun Hamas sama sekali tidak menyentuh kedua wanita itu. Hamas membiarkan keduanya berlindung di balik mobil.
Selain itu juga beredar video mengenai wawancara wanita Yahudi yang pernah didatangi rumahnya oleh Hamas. Wanita itu menggambarkan bagaimana santainya Hamas ketika memasuki rumahnya.
"Mereka (anggota Hamas) melihat-lihat, lalu ada satu orang yang bilang ke saya, ‘Jangan khawatir, aku Muslim, kami takkan menyakitimu,’. Ini membuatku terkejut di satu sisi, di sisi lain ada tekanan bagiku," tutur wanita itu.
Apa itu hukum perang?
Dalam setiap peperangan, selalu terjadi perbuatan keji yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Oleh karena itu, untuk menjauhkan akibat peperangan, disepakatilah Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau yang dikenal dengan hukum perang.
HHI sendiri dibagi menjadi dua yaitu Jus ad Bellum, yakni hukum tentang perang yang mengatur bagaimana suatu negara dibenarkan untuk menggunakan kekerasan senjata.
Kedua, Jus in Bello, yakni hukum yang berlaku dalam perang, baik hukum yang mengatur cara perang maupun hukum tentang perlindungan korban sipil maupun militer.
Secara garis besar, hukum perang dalam HHI adalah sebagai berikut:
-
Kemanusiaan, yakni pihak yang tidak berperang dan mengangkat senjata harus dijauhkan dari arena pertempuran dan korban luka harus dihindarkan sebisa mungkin.
-
Kepentingan yaitu yang dapat dijadikan sasaran serangan dalam pertempuran adalah objek militer.
-
Proporsional, yaitu setiap serangan dalam operasi militer harus didahului dengan perhitungan tidak akan menyebabkan korban dan kerusakan yang parah.
-
Pembedaan, yaitu dalam konflik bersenjata harus dibedakan antara kombatan (angkatan bersenjata) dan warga sipil.
-
Pembatasan, yaitu larangan yang menyebabkan penderitaan tidak sepatutnya. Prinsip ini berkaitan dengan metode dan alat perang. Misalnya larangan menggunakan racun, peluru, senjata biologi dan lainnya.
-
Pemisahan Jus ad Bellum dan Jus in Bello.
-
Patuhi ketentuan minimal HHI yakni Konvensi Jenewa 1949.
-
Tanggung jawab dalam pelaksanaan dan penegakan HHI yang wajib dihormati pemerintah dan warga negara yang bersangkutan. (Adinda Shafa A)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 7Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







