AKURAT.CO, Mencari kerja menjadi momok serius bagi mereka yang baru dinyatakan lulus pendidikan. Proses ini terbilang susah, hingga banyak memunculkan pengangguran.
Pengangguran merupakan masalah serius yang dihadapi oleh banyak negara di dunia. Untuk mengatasi situasi ini, beberapa negara telah mengimplementasikan kebijakan yang memungkinkan orang yang tak punya pekerjaan menerima penggantian atau tunjangan.
Meskipun demikian, hal tersebut tidak berarti bahwa setiap warga negara dapat dengan bebas menganggur dan tidak melakukan apa pun di rumah. Tunjangan ini umumnya diberikan kepada mereka yang aktif mencari pekerjaan, orang tua yang tidak dapat bekerja lagi, dan juga kepada individu dengan disabilitas.
Negara yang Menggaji Pengangguran
Menurut data Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) yang dikutip The Business Standard, berikut sembilan negara dengan tunjangan pengangguran terbaik di dunia.
1. Luksemburg
Di Luksemburg, tingkat penggantian bersih adalah 86% dari upah rata-rata dan 94% untuk pekerja berupah minimum.
Tingkat penggantian bersih adalah bagian dari pendapatan saat ini atau potensial yang diberikan oleh sistem sosial kepada seseorang ketika dia tidak bekerja.
2. Bulgaria
Negara ini memberikan 77% gaji pengganti untuk warganya yang menganggur yang dulunya berpenghasilan rata-rata dan tarif yang sama untuk orang-orang yang berpenghasilan minimum.
3. Portugal
Pemerintah Portugal memiliki program tunjangan sosial yang memberikan 75% upah pengganti untuk penerima upah rata-rata dan 73% untuk penerima upah minimum.
4. Swiss
Tingkat gaji bersih pengganti sebagai tunjangan untuk orang yang tidak memiliki pekerjaan di Swiss adalah 74% dari upah rata-rata hingga 12 bulan.
5. Belanda
Belanda adalah salah satu negara di kelompok negara maju yang memberikan upah minimum tertinggi.
Orang yang kehilangan pekerjaan di Belanda menerima 70% dari gaji rata-rata mereka sebelumnya sebagai tunjangan selama menganggur.
Sementara bagi yang biasa menerima upah minimum mendapatkan 67% upah pengganti.
6. Prancis
Pemerintah Prancis membayar 68% upah pengganti bagi warga negaranya sebagai tunjangan pengangguran dan 72% kepada pekerja yang mendapat upah minimum.
7. Jerman
Pengangguran di negara satu ini akan menerima tunjangan pengangguran sekitar 59% dari gaji rata-ratanya.
Namun bagi orang dengan upah minimum akan mendapatkan 75% dari gaji mereka sebelumnya sebagai gaji pengganti.
8. Belgia
Pemerintah Belgia memberikan tunjangan bagi orang-orang yang kehilangan pekerjaan sebesar 59% dari gaji rata-ratanya.
Sementara 69% gaji pengganti diberikan kepada mereka memiliki upah minimum.
9. Norwegia
Norwegia memberikan 63% gaji dari penerima upah rata-rata sebagai tunjangan pengangguran.
Semua negara tersebut memberikan tunjangan pengangguran termasuk tunjangan bantuan sosial dan tunjangan perumahan hingga 12 bulan.
Tarif yang disebutkan di atas berlaku untuk satu orang tanpa anak. Tingkat tunjangan pengangguran bervariasi tergantung pada struktur keluarga mereka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
- 10Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional



