AKURAT.CO Belakangan ini, artis Baim Wong tengah menjadi sorotan lantaran mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas Citayam Fashion Week (CFW). Keputusan Baim Wong pun menuai banyak protes dari berbagai kalangan, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Mereka ingin CFW menjadi milik masyarakat luas, bukan 'dikuasai' pihak tertentu. Akibat banyaknya desakan, Baim Wong akhirnya mencabut pendaftaran HAKI tersebut.
Tak hanya CFW, ternyata tak sedikit hal yang dianggap banyak orang sebagai public domain pernah didaftarkan HAKI-nya. Ada yang mencabut klaimnya sebelum keputusan, ada yang gagal, tetapi ada pula yang berhasil.
Dihimpun AKURAT.CO dari berbagai sumber, ini 5 hal paling nyeleneh di dunia yang pernah didaftarkan HAKI-nya.
1. Suara motor
Keunikan motor Harley-Davidson tentu tak perlu diragukan. Tampilan 'Harley banget' membedakannya dari merek lainnya. Tak sampai di situ, Harley-Davidson ternyata menyadari kalau mesinnya juga unik. Itu sebabnya, mereka mengajukan HAKI atas suaranya pada tahun 1998.
Namun, begitu Harley-Davidson tak yakin apakah berhasil mendapatkan HAKI-nya, mereka tak lagi tertarik untuk menghabiskan banyak uang guna memperjuangkannya di pengadilan. Akhirnya, Harley-Davidson menarik pengajuan HAKI-nya sebelum Kantor Paten dan Merek Dagang Amerika Serikat (AS) memberikan keputusan.
2. Aroma stroberi
Harumnya aroma stroberi menggoda Eden Sarl mencoba mengeklaim HAKI-nya pada 2005. Perusahaan yang berbasis di Prancis ini ingin menggunakan aroma tersebut dalam produk sabun, krim wajah, alat tulis, barang-barang dari kulit, dan pakaian. Padahal, mereka masih bisa melakukannya tanpa HAKI.
Upaya awal untuk mendapatkan HAKI-nya ditolak oleh badan merek dagang Uni Eropa. Namun, Eden mengajukan banding ke pengadilan tertinggi kedua di kawasan itu. Mereka berargumen bahwa meski stroberi terlihat dan rasanya berbeda-beda, semua aromanya sama. Dengan demikian, itu bisa menjadi merek dagang.
Namun, pengadilan berpandangan berbeda. Ahli penciuman menemukan kalau stroberi bukan hanya punya satu aroma, melainkan sampai 5 aroma berbeda. Jadi, HAKI tersebut tak dikabulkan.
3. Warna ungu
Perusahaan cokelat asal Inggris, Cadbury, sangat khas dengan kemasannya yang berwarna ungu. Dan tahukah Anda, dari tahun 2012 hingga 2019, Cadbury menjadi satu-satunya cokelat yang dapat menggunakan warna ungu tersebut.
Namun, perusahaan induk Cadbury, Mondelez International, melepaskan HAKI-nya pada Februari 2019. Keputusan itu muncul setelah perusahaan pesaing mulai membidik merek dagang Cadbury.
4. Sandwich ayam goreng
Pernahkah Anda penasaran siapa 'penemu' sandwich ayam goreng? Seorang pria bernama Norberto Colon Lorenzana pun mengaku sebagai orangnya. Colon mengeklaim ia memiliki ide menu sandwich ayam goreng saat bekerja di restoran waralaba Church's Chicken di Puerto Rico pada 1987. Temuannya dinamai Sandwich Pechu.
Menu itu sukses besar dan menghasilkan banyak uang bagi perusahaan. Sayangnya, Colon tak mendapat keuntungan sedikit pun. Karena kesal, ia mengajukan gugatan pada 2014 terhadap South American Restaurant Corporation (SARCO) yang mengoperasikan Church's Chicken di Puerto Rico.
Sayangnya, Pengadilan Banding AS tak mengabulkannya. Mereka memutuskan bahwa Colon tak berhak atas USD 10 juta (Rp150 miliar) yang diajukannya.
5. Kata 'Candy'
Ada masanya gim Candy Crush sangat populer dan dimainkan banyak orang. Saking populernya, perusahaan induknya, King, lantas mengeklaim HAKI untuk kata 'candy' yang berarti permen. Dengan demikian, King mendapat hak atas kata tersebut pada 2014 sehubungan dengan produk yang dibuatnya.
Meski begitu, HAKI ini hanya berlaku untuk produk serupa. Jadi, jika pengembang lain merilis gim dengan nama serupa, misalnya Candy Star atau Candy Blast, King dapat meminta mereka untuk mengubah nama gim mereka atau menghapusnya total dari pasar.
Tak hanya soal HAKI, Matahari dan Bulan pun pernah diklaim hak kepemilikannya. Pada 2010, Angelas Duran dari Spanyol mengajukan hak kepemilikan atas Matahari. Sementara itu, Dennis Hope menyurati PBB pada November 1980 untuk menyatakan bahwa Bulan adalah miliknya.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini



