Diduga Lakukan Penipuan Layanan Seks, Remaja 18 Tahun Ditangkap

AKURAT.CO, Remaja laki-laki berusia 18 tahun di Singapura ditangkap setelah diduga terlibat dalam aksi penipuan berkedok layanan seks.
Penangkapannya bermula dari laporan seorang pria 24 tahun yang mengaku ditipu hingga mengalami kerugian sebesar SGD 5.869 (Rp61,5 juta). Penipuan itu berlangsung antara 26 Maret sampai 10 April.
Korban menuturkan bahwa mulanya ia tergiur iklan layanan seksual di internet.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian menggelar investigasi dan berhasil menangkap pelaku pada 11 Mei. Investigasi sendiri masih terus berjalan. Bila dinyatakan bersalah, remaja itu dapat menghadapi hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Penipuan berkedok layanan seks online masih marak, bahkan di tengah situasi di mana banyak perusahaan dan penyedia jasa tutup lantaran aturan pembatasan atau lockdown virus corona (COVID-19).
Angkatan Kepolisian Singapura (SPF) mengatakan pada 30 April bahwa setidaknya 20 korban pria melapor ke polisi untuk melaporkan penipuan, antara 18 April dan 29 April.
Para korban berusia antara 18 hingga 52 tahun dan dengan total kerugian lebih dari SGD 50.000 (Rp524,5 juta).
Para korban telah meninggalkan rumah mereka untuk mendapatkan layanan seksual, baik dengan membeli kartu hadiah atau menggunakan mesin AXS.
Namun dalam kasus ini, para korban juga dijatuhi denda sebesar SGD 300 (Rp3,1 juta) lantaran melanggar aturan lockdown. Pasalnya, layanan seksual dianggap sebagai kegiatan non-esensial.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





