Akurat

Simpan Ganja dan Sabu di Kamar Anak, Ibu Muda Singapura Ditangkap Polisi

Kumoro Damarjati | 17 Januari 2026, 11:18 WIB
Simpan Ganja dan Sabu di Kamar Anak, Ibu Muda Singapura Ditangkap Polisi


AKURAT.CO Seorang perempuan warga Singapura berusia 34 tahun termasuk di antara 88 orang yang ditangkap dalam operasi besar pemberantasan narkoba yang digelar selama enam hari di seluruh wilayah Singapura. Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan sekitar 160 gram ganja dan 59 gram sabu (Ice) yang disembunyikan di balik pintu kamar tidur anak-anaknya.

Harian The Straits Times melaporkan, narkotika yang disita dari kediaman perempuan tersebut di kawasan Edgedale Plains diperkirakan bernilai lebih dari S$23.000 atau sekitar Rp235 juta. Perempuan itu ditangkap oleh petugas Central Narcotics Bureau (CNB) pada 12 Januari atas dugaan keterlibatan dalam tindak pidana narkoba.

Operasi CNB tersebut berlangsung dari 11 hingga 16 Januari, dengan sasaran sejumlah wilayah, antara lain Bedok, Woodlands, Race Course Road, dan Telok Kurau.

Dalam operasi yang sama, pada 13 Januari, petugas juga menangkap seorang pria warga Singapura berusia 39 tahun di kediamannya di Hougang Avenue 5. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah kecil sabu, lima pil ekstasi, dua tablet Erimin-5, serta berbagai peralatan terkait narkoba.

Selain itu, seorang pria berusia 55 tahun turut diamankan setelah terlihat membuang sebuah kotak berisi 19 tablet Erimin-5 di area void deck sebuah blok perumahan.

Pada sore hari yang sama, petugas CNB juga menangkap seorang warga negara asing berusia 50 tahun di sebuah unit hunian di Punggol Way. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sekitar 7 gram sabu dan sejumlah peralatan narkoba. Pria tersebut diduga terlibat dalam peredaran narkotika.

Secara keseluruhan, CNB menyita 213 gram ganja, 170 gram sabu, 1 gram heroin, lima pil ekstasi, 23 tablet Erimin-5, 37 pod rokok elektrik berisi etomidate, serta uang tunai sebesar S$1.122,05 atau sekitar Rp12,5 juta. Hingga kini, penyelidikan masih terus berlangsung.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.