Bolehkah Salat Subuh Tanpa Membaca Doa Qunut? Ini Hukumnya

AKURAT.CO Ketika salat subuh, banyak orang muslim yang melafalkan doa qunut. Doa tersebut diucapkan setelah i'tidal dan sebelum melakukan sujud pada rakaat kedua. Tetapi, bolehkah salat subuh tanpa membaca doa qunut?
Dikutip dari berbagai sumber, Senin (31/7/2023), inilah hukum salat subuh tanpa membaca doa qunut.
Hukum Salat Subuh Tanpa Membaca Doa Qunut
Menurut buku Fiqih Shalat Terlengkap oleh Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, terdapat perbedaan pendapat mengenai hukum membaca qunut ketika salat Subuh di kalangan tokoh ulama.
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad berpendapat bahwa membaca qunut dalam salat subuh tidak disunnahkan. Namun, Imam Malik dan Imam Asy-Syafi'i berpendapat bahwa hukumnya sunnah.
Selain itu, Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad juga berbeda pendapat mengenai keberadaan makmum dalam salat subuh yang mengikuti imam yang membaca qunut. Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa makmum tidak boleh mengikutinya, sementara Imam Ahmad berpendapat bahwa boleh.
Menurut pandangan Imam Malik, qunut subuh dilakukan sebelum rukuk dan tanpa mengangkat tangan. Setelah selesai membaca qunut, tidak ada tindakan mengusap wajah.
Sementara itu, Sayyid Sabiq menyatakan bahwa perbedaan pendapat tentang qunut subuh adalah masalah mubah atau boleh. Artinya, baik mengerjakan qunut maupun meninggalkannya sama-sama diperbolehkan.
Namun, menurut Imam An-Nawawi dalam Kitab al-Adzkar, doa qunut subuh dihukumi sebagai sunnah muakkad yang dianjurkan untuk dibaca. Dalil kesunnahannya berdasarkan hadits dari Anas bin Malik RA yang sebelumnya telah dijelaskan dalam buku tersebut.
Bacaan yang Boleh Dibaca Jika Tidak Hafal Doa Qunut
Jika seseorang tidak hafal doa qunut subuh, maka boleh untuk membaca doa qunut dengan bacaan doa lain selama doa tersebut berisi doa dan pujian. Hal ini diungkapkan oleh ulama mazhab Syafi'i seperti yang dikutip dari Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu karya Wahbah az-Zuhaili.
Bacaan lain yang dapat digunakan adalah seperti membaca doa "Allaahummaghfir lii yaa Ghafur" atau "Warhamnii ya rahiim" atau "Walthuf bi yaa lathiif."
Namun, menurut pendapat yang lebih utama dalam mazhab Syafi'i, sebaiknya membaca doa "Allahummah dinii" sampai akhir.
Sedangkan dalam mazhab Hanafi, jika seseorang tidak hafal qunut Subuh, maka boleh menggantinya dengan mengucapkan "Yaa Rabbi" atau "Allahummaghfir lii" sebanyak 3 kali.
Selain itu, boleh juga membaca doa yang terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 201, yaitu:
رَبَّنَآ ءَاتِنَا فِى ٱلدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى ٱلْءَاخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ ٱلنَّارِ
"Rabbana atina fid-dunya hasanah wa fil-akhirati hasanah wa qina 'adhaban-nar."
Artinya: "Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka."
Semua bacaan doa tersebut dapat digunakan jika seseorang tidak hafal doa qunut subuh dan tetap memenuhi syarat zikir berupa doa dan pujian.
Itulah hukum dari salat subuh tanpa membaca doa qunut. Semoga bermanfaat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.





