Korban Asap Karhutla Tanpa KTP Jakarta Silakan Berobat di Fasilitas Kesehatan

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan warga tanpa KTP Jakarta, yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap karhutla, berobat di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
Kebijakan ini berlaku di 31 rumah sakit umum daerah (RSUD), 44 puskesmas, dan 292 puskesmas pembantu (pustu).
"Bukan hanya KTP Jakarta tapi siapa pun yang menggunakan puskesmas ataupun pembantu puskesmas atau rumah sakit itu dipersilakan. Selama yang bersangkutan terindikasi, terkena hal yang berkaitan dengan asap dan sebagainya," jelas Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, di Cipayung, Senin (19/10/2026).
Pramono telah memerintahkan seluruh fasilitas kesehatan milik Pemprov DKI Jakarta untuk bersiaga menghadapi dampak asap karhutla.
Layanan tersebut terbuka bagi siapa pun yang mengalami gangguan kesehatan akibat paparan asap, tanpa mensyaratkan kepemilikan KTP Jakarta.
Baca Juga: Karhutla Belum Ditetapkan Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam: Negara Masih Sanggup
Menurut Pramono, pelayanan kesehatan bagi warga terdampak asap karhutla tersebut sudah berlangsung. Namun, ia belum mengetahui jumlah warga yang telah memanfaatkan layanan.
"Saya belum mendapatkan laporan dari kepala Dinas Kesehatan, tapi sudah berlangsung," katanya.
Kesiagaan fasilitas kesehatan ini dilakukan di tengah memburuknya kualitas udara di Jakarta akibat asap karhutla.
Pemprov DKI Jakarta menyiapkan jaringan rumah sakit dan layanan kesehatan tingkat pertama untuk menangani warga yang mengalami gangguan kesehatan akibat asap karhutla.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 3Cara Login dan Mengisi Aplikasi Sahabat KBC Kemenag untuk Guru dan Murid
- 4Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 5Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo







