Pramono Masih Tunggu Persetujuan Pemerintah Pusat untuk Terbitkan Obligasi Jakarta

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan rencana penerbitan obligasi daerah masih menunggu persetujuan pemerintah pusat. Pemprov Jakarta akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian sebelum memutuskan langkah lanjutan.
Koordinasi akan dilakukan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Hal yang berkaitan dengan obligasi, tentunya Pemerintah Jakarta akan menjalankan itu setelah mendapatkan persetujuan sepenuhnya dari pemerintah pusat," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Baca Juga: Obligasi Rp722 Miliar Waskita Karya Jatuh Tempo, Ini Mekanismenya
Dia menyebut, Pemprov Jakarta akan melanjutkan rencana tersebut apabila mendapat persetujuan pemerintah pusat. Sebaliknya, Pemprov Jakarta akan menghentikannya jika tidak mendapatkan izin.
"Kami segera akan berkoordinasi dengan Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, dan juga dengan Kementerian Keuangan. Kalau kemudian mendapatkan izin akan kami lanjutkan, kalau tidak ya sudah," ujarnya.
Menurutnya, obligasi daerah dapat menjadi salah satu alternatif pembiayaan kreatif bagi Jakarta. Namun, instrumen tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing daerah agar tidak menjadi beban baru.
"Tidak semua daerah mempunyai budget atau anggaran seperti Jakarta. Kalau bagi Jakarta, mohon maaf bukan menyombongkan diri, karena budget-nya, anggarannya sudah terkelola secara tertib dan rapi, obligasi ini bisa menjadi penguat bagi Pemerintah Jakarta," kata dia.
Dia mengingatkan obligasi daerah tidak semestinya digunakan untuk menutup kelemahan anggaran daerah. Jika tidak diikuti kemampuan fiskal yang memadai, pembiayaan tersebut justru berpotensi menjadi beban pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
Baca Juga: Jakarta Belajar dari New York Atasi Macet, Banjir hingga Obligasi Daerah
"Jangan sampai kemudian digunakan untuk mendapatkan budget atau creative financing, tetapi anggarannya sendiri tidak mampu untuk melakukan penutupan itu. Sehingga ini akan menjadi beban bagi pemerintah daerah setempat maupun pemerintah pusat," ujarnya.
Pramono menegaskan, Pemprov Jakarta akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait rencana penerbitan obligasi daerah. "Saya sebagai orang yang lama di pemerintahan, pemerintah pusat hampir 15 tahun, tentunya saya paham dengan apa yang menjadi arahan kebijakan dari pemerintah pusat," kata Pramono.
"Jadi, apa pun yang menjadi putusan dari pemerintah pusat, Pemerintah Jakarta akan sami'na wa ato'na. Jadi, akan ikut terhadap apa yang menjadi putusan dari pemerintah pusat itu," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 5Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 6Prediksi Skor Argentina vs Bolivia 1 Oktober 2026: La Albiceleste Dijagokan
- 7Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 8Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 9Harmonisasi Pendidikan dan Industri, Cara Cermat TBIG Merawat Jaringan Telekomunikasi dan Asa Anak Bangsa
- 10KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN





