Akurat Logo

Pekerja Informal Mulai Bisa Daftar Asuransi Aing, Ini Lima Manfaatnya

Saeful Anwar | 28 September 2026, 22:37 WIB
Pekerja Informal Mulai Bisa Daftar Asuransi Aing, Ini Lima Manfaatnya
Pekerja informal di Jawa Barat bisa mendaftar untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga. - Foto: Ilustrasi/kabarsunda.com

AKURAT.CO Para pekerja informal di Jawa Barat kini sudah bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan jaminan ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan melalui Program Asuransi Aing.

Pendaftaran dilakukan melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau menghubungi hotline Jabar pada nomor 0821-2603-0038.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menanggung pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal pada 2027. Nilai premi sebesar Rp16.800 per bulan.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan, terdapat lima manfaat yang akan didapatkan penerima Asuransi Aing.

Pertama, perawatan/pengobatan karena kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit kelas satu milik pemerintah atau swasta setara.

Baca Juga: Pemprov Jabar Selenggarakan Bursa Kerja secara Live Setiap Rabu, Bisa Dipantau di Tiktok KDM

"Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak seratus persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji," kata KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, Senin (28/9/2026).

Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan cacat total tetap, maka pekerja akan mendapatkan santunan Rp56 juta.

Pekerja yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja juga akan menerima santunan yang diserahkan kepada ahli waris. Nilainya sebesar Rp70 juta. Dengan rincian santunan kematian Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta.

Apabila pekerja meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris tetap bakal menerima santunan senilai Rp42 juta. Rinciannya, Rp10 juta biaya pemakaman, santunan kematian Rp20 juta dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan.

Selain itu, keluarga pekerja menerima santunan berkala selama 24 bulan total Rp12 juta dengan syarat minimal kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan selama tiga bulan.

Halaman:
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
W
Editor
Wahyu SK