Akurat Logo

Mulai September 2026, Warga Sulawesi Bisa Ajukan Visa Belanda di Makassar

Yusuf Tirtayasa | 2 September 2026, 13:31 WIB
Mulai September 2026, Warga Sulawesi Bisa Ajukan Visa Belanda di Makassar
Konsul Kehormatan Kerajaan Belanda untuk Sulawesi Osco Olfriady Letunggamu

AKURAT.CO Kabar baik bagi masyarakat Sulawesi yang berencana bepergian ke Belanda. Mulai September 2026, masyarakat Sulawesi dapat mengajukan aplikasi visa Belanda di Makassar. Kehadiran layanan tersebut membuat pemohon dari berbagai wilayah di Sulawesi tidak lagi harus melakukan perjalanan ke Jakarta hanya untuk mengurus proses pengajuan visa.

Layanan aplikasi visa Belanda di Makassar menjadi salah satu perkembangan setelah diresmikannya Kantor Konsulat Kehormatan Kerajaan Belanda untuk Sulawesi di Makassar pada 18 Agustus 2026.

Konsul Kehormatan Kerajaan Belanda untuk Sulawesi, Osco Olfriady Letunggamu, mengatakan kemudahan akses pelayanan bagi masyarakat Sulawesi menjadi salah satu hal yang didorong sejak awal dirinya menjalankan tugas sebagai Konsul Kehormatan.

Pengajuan Visa Belanda Kini Lebih Dekat bagi Warga Sulawesi

Setelah melakukan koordinasi dan pembahasan dengan VFS Global sebagai pihak yang menangani penerimaan aplikasi visa Belanda, Osco mendorong Makassar menjadi titik pelayanan yang efektif dan strategis bagi masyarakat Sulawesi.

“Sulawesi memiliki jumlah penduduk yang besar, aktivitas bisnis yang terus berkembang, serta mobilitas internasional yang semakin tinggi. Karena itu, saya menyampaikan bahwa Makassar merupakan lokasi yang strategis dan aman untuk mendekatkan pelayanan aplikasi visa Belanda kepada masyarakat Sulawesi,” ujar Osco.

Sebelumnya, masyarakat dari berbagai daerah di Sulawesi yang hendak mengajukan visa Belanda harus melakukan perjalanan ke Jakarta. Kondisi tersebut membuat pemohon perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk tiket pesawat, hotel, transportasi lokal, serta waktu perjalanan.

“Sekarang kita ingin membuatnya lebih efisien. Masyarakat dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, maupun Sulawesi Barat tidak perlu lagi terbang ke Jakarta hanya untuk mengajukan aplikasi visa. Mereka cukup datang ke Makassar sesuai dengan prosedur dan jadwal pelayanan yang berlaku,” jelasnya.

Selain memangkas kebutuhan perjalanan ke Jakarta, layanan yang lebih dekat juga dinilai dapat mendukung semangat keberlanjutan. Berkurangnya perjalanan udara domestik untuk keperluan pengajuan visa berpotensi mengurangi perjalanan yang tidak diperlukan sekaligus jejak emisi karbon.

Konsulat Belanda Dorong Hubungan Sulawesi dengan Eropa

Rencana menghadirkan pelayanan aplikasi visa Belanda di Makassar sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Indonesia, Adriaan Palm, saat peresmian Kantor Konsulat Kehormatan Kerajaan Belanda untuk Sulawesi di Makassar pada 18 Agustus 2026.

Setelah peresmian tersebut, Osco melanjutkan komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait agar implementasi pelayanan dapat dilakukan secepat mungkin. Hasilnya, layanan aplikasi visa Belanda tersebut mulai berjalan pada September 2026.

“Saya berterima kasih kepada Kedutaan Besar Kerajaan Belanda dan VFS Global atas dukungan dan kerja samanya. Bagi saya, diplomasi harus menghasilkan manfaat yang konkret dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Ini merupakan salah satu langkah awal untuk semakin mendekatkan Belanda dengan masyarakat Sulawesi,” kata Osco.

Osco berharap kemudahan akses aplikasi visa tersebut dapat mendorong semakin eratnya hubungan masyarakat Sulawesi dengan Belanda. Hubungan tersebut mencakup berbagai bidang, mulai dari pendidikan, pariwisata, perdagangan, investasi, ekonomi kreatif, hingga people-to-people relations.

Kantor Konsulat Kehormatan Kerajaan Belanda untuk Sulawesi di Makassar diharapkan menjadi salah satu jembatan untuk memperkuat hubungan antara Kerajaan Belanda dan kawasan Sulawesi. Kehadirannya juga diharapkan dapat mendukung berbagai bentuk kerja sama ekonomi, pendidikan, kebudayaan, dan hubungan antarmasyarakat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.