Buntut Kebakaran di TPS Liar Kramat Jati, Pemprov Jakarta Telusuri Rantai Pembuangan Sampah Ilegal

AKURAT.CO Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta mulai menyisir rantai pengelolaan sampah ilegal dari pengangkut hingga sumbernya, buntut kebakaran di tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Kramat Jati, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Empat perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah telah diperiksa dan dikenai sanksi, karena terbukti menjalankan kegiatan tidak sesuai dengan izin. Keempatnya adalah PT Mapanji Kamila Graha, PT Samhana Indah, PT Arie Karya Utama, dan PT Pradana Sukses Prima.
Keempat perusahaan itu diketahui membuang sampah ke TPS liar di Cilincing, Jakarta Utara. Kepala DLH Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan penindakan tersebut baru langkah awal.
"Empat perusahaan hari ini sudah kami periksa dan tindak, tetapi penanganannya tidak berhenti di sini," kata Dudi dalam keterangannya, Jumat (14/8/2026).
Selain itu, pihaknya juga menelusuri kendaraan lain yang diduga terlibat, perusahaan pengangkut, sumber sampah, hingga pihak yang menggunakan jasa pengangkutan. Seluruh alur itu perlu dibuka agar praktik pembuangan sampah ilegal tidak berhenti pada pengemudi atau perusahaan pengangkut.
"Kami akan telusuri kendaraan lain, perusahaan pengangkut, sumber sampah, sampai pihak yang menggunakan jasa mereka," ujarnya.
Menurut Dudi, perusahaan pengangkutan sampah memiliki kewajiban memastikan sampah yang mereka angkut berakhir di lokasi yang sesuai dengan ketentuan. Karena itu, perusahaan diminta membuka data kegiatan mereka secara lengkap.
Data tersebut mencakup lokasi pengambilan sampah, volume sampah, kendaraan yang digunakan, hingga tempat pembuangan. DLH Jakarta akan mencocokkan data itu dengan izin perusahaan dan kondisi di lapangan.
Baca Juga: Dari Tutup Botol Jadi Furnitur Estetik, Cara Aloha PIK2 Beri Nilai Baru pada Sampah Plastik
"Kami minta laporan yang jelas: sampah diambil dari mana, berapa volumenya, menggunakan kendaraan apa, dan dibuang ke mana. Data ini akan kami cocokkan dengan izin dan kondisi di lapangan," kata Dudi.
Penindakan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur Jakarta, Pramono Anung, agar praktik pembuangan sampah ilegal ditangani secara tegas. Dudi menegaskan tidak ada ruang bagi perusahaan yang membuang sampah sembarangan.
Selain sanksi, empat perusahaan tersebut diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran. Perusahaan yang melanggar ketentuan juga dapat dikenai sanksi uang paksa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat








