Pramono Usulkan Dua Raperda, Perkuat Sistem Pangan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan pendapat akhir terhadap Rancangan Peraturan Daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan, serta Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, Dia mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan diarahkan agar akses terhadap pangan tidak berhenti pada mereka yang mampu. Aturan itu diharapkan memberi manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan bagi seluruh warga.
"Keberadaan Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pangan diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pangan yang memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan bagi setiap warga, terutama masyarakat miskin dan terlantar," kata Pramono dalam rapat paripurna DPRD Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga: Syarat Desil untuk Bansos Kurang Tepat, Tak Gambarkan Kondisi Ekonomi secara Utuh
Baginya, kelompok miskin dan terlantar menjadi salah satu perhatian dalam penyelenggaraan sistem pangan Jakarta. Pemerintah daerah ingin memastikan kebutuhan pangan tetap menjadi bagian dari kebijakan perlindungan sosial.
Sementara raperda kedua mengatur Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Aturan itu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 serta Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2025.
Baca Juga: DPD Pastikan Persiapan Sidang Bersama 14 Agustus Rampung, Gladi Bersih Digelar Besok
Jakarta, sebagai kota global sekaligus pusat perekonomian nasional, menghadapi persoalan lingkungan yang kian kompleks. Perubahan iklim, pencemaran, keterbatasan sumber daya alam, penurunan kualitas lingkungan, hingga kebutuhan ruang perkotaan yang terus meningkat menjadi tantangan pembangunan.
Oleh karena itu, pertumbuhan kota tak bisa hanya diukur dari geliat ekonomi dan pembangunan fisik. Pemerintah harus memastikan kemajuan Jakarta tidak mengorbankan ruang hidup warganya.
"Oleh karenanya, pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






