Pramono Ancam Tutup Usaha Swasta yang Buang Sampah Sembarangan

AKURAT.CO Tumpukan sampah yang dibuang sembarangan kini tak hanya berujung pada denda. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mulai mengancam menutup usaha swasta yang berulang kali kedapatan membuang sampah bukan pada tempatnya.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan sejumlah pelaku sudah dikenai sanksi administratif berupa denda Rp5 juta. Sanksi itu diberikan setelah pihaknya menemukan perusahaan swasta yang membuang sampah secara sembarangan.
"Bahkan kemarin kami sudah memberikan hukuman administratif. Masing-masing pelaku kami denda Rp5 juta," kata Pramono saat menghadiri peluncuran perlindungan sosial bagi sektor informal persampahan Indonesia di fasilitas RDF Rorotan, Jakarta Utara, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Pramono Anung Janji Umumkan Nama-nama Perusahaan Pembuang Sampah Sembarangan
Dia mengatakan, denda tersebut bukan akhir dari penindakan. Perusahaan yang kembali mengulangi pelanggaran akan menghadapi sanksi lebih berat.
"Kalau masih mengulangi, kami akan tutup usahanya," ujarnya.
Menurutnya, pelanggaran itu kerap dilakukan perusahaan swasta yang mendapat pekerjaan mengangkut sampah dari hotel, restoran, dan kafe atau sektor horeka. Sampah yang mereka angkut kemudian ditimbun di lokasi yang tidak semestinya.
Baca Juga: Pramono Bakal Cabut Izin Pengusaha Jasa Angkut yang Buang Sampah secara Ilegal
"Beberapa kali ada laporan di lapangan yang sering kali melakukan adalah biasanya swasta. Mereka dapat orderan dari hotel, restoran, kafe (horeka), kemudian menimbun di beberapa tempat yang sembarangan," kata dia.
Untuk itu, Pramono meminta praktik semacam itu tidak lagi ditangani secara tertutup. Dia ingin identitas perusahaan yang membuang sampah sembarangan diumumkan kepada masyarakat.
"Kalau dulu dibiarkan, sekarang saya minta yang seperti ini diumumkan kepada publik. Nama perusahaannya, dapat sampahnya dari mana, kenapa dibuang ke sana dan sebagainya," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 3KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 6Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 7Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 8Link Download Kalender 2027 PDF Lengkap dengan Tanggal Merah, Libur Nasional, dan Cuti Bersama
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







