Skema Sewa Kendaraan Dinas Pemkot Tangsel Langkah Cerdas, Jauh Lebih Efisien dan Sesuai Aturan

AKURAT.CO Alokasi anggaran sewa kendaraan dinas Pemerintah Kota Tangerang Selatan sebesar Rp19,95 miliar pada tahun anggaran 2026 memicu perbincangan publik.
Namun jika dibedah dari perspektif tata kelola keuangan modern dan regulasi tata ruang hukum, langkah yang diambil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, ini dinilai sebagai strategi mitigasi risiko fiskal yang tepat.
Pengamat Kebijakan Publik, Yanuar Winarko, mengatakan bahwa publik perlu melihat kebijakan ini secara utuh melalui kacamata Total Cost of Ownership (TCO) atau total biaya kepemilikan aset. Bukan sekadar melihat angka makro di dalam APBD.
Dari aspek legalitas, menurutnya, skema penyewaan ini memiliki landasan hukum yang sangat kuat dalam hukum positif Indonesia.
Langkah Pemkot Tangsel ini didukung oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Baca Juga: Status Jabatan Sekda Tangsel Menggantung, BKN Didesak Segera Keluarkan Surat Pengukuhan
"Dalam regulasi tersebut, pemerintah daerah diberikan fleksibilitas untuk memenuhi kebutuhan operasional melalui mekanisme sewa, guna menghindari penumpukan aset yang tidak produktif. Selain itu, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 9 Tahun 2021 juga telah mempermudah proses ini melalui e-purchasing dan e-catalogue, sehingga pengadaannya transparan, akuntabel, dan menutup celah kongkalikong," jelas Yanuar, kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Menurut Yanuar, paradigma lama birokrasi yang bangga dengan penguasaan aset (asset ownership) harus diubah menjadi orientasi pemanfaatan fungsi (asset utilization).
"Pemerintah itu penyedia layanan masyarakat, bukan perusahaan logistik yang harus memiliki semua armada secara fisik," katanya.
Lebih jauh, Yanuar membedah kalkulasi finansial terkait penurunan nilai kegunaan aset daerah jika Pemkot Tangsel memaksakan diri untuk membeli kendaraan baru.
Faktor umur ekonomis kendaraan menjadi variabel krusial yang sering kali diabaikan oleh publik dalam menilai efisiensi belanja daerah.
"Secara teori akuntansi aset dan manajemen armada, umur ekonomis kendaraan operasional itu sangat terbatas, idealnya hanya berada di kisaran empat sampai lima tahun. Selepas periode emas itu, performa mesin pasti menurun drastis, sementara biaya perawatan (maintenance cost) justru melonjak secara eksponensial. Jika Pemkot membeli aset, maka dalam beberapa tahun ke depan APBD Tangsel akan terus bocor dan terbebani oleh tingginya biaya servis, penggantian suku cadang, hingga merosotnya nilai buku aset akibat penyusutan nilai (depreciation cost) yang bisa mencapai 15 hingga 20 persen di tahun-tahun awal," terangnya.
Melalui skema sewa senilai Rp19,95 miliar ini, Yanuar menilai Pemkot Tangsel berhasil melakukan langkah cerdas dengan mengalihkan risiko siklus umur ekonomis tersebut kepada pihak ketiga.
"Melalui kontrak sewa ini, urusan penurunan performa dan penuaan umur ekonomis kendaraan sepenuhnya menjadi urusan komersial vendor pemenang tender. Pemkot Tangsel dibebaskan dari biaya-biaya rutin seperti pajak tahunan, perpanjangan STNK, asuransi all risk, hingga biaya montir," ujarnya.
Lebih dari itu, Pemkot Tangsel mendapatkan garansi zero downtime. Artinya, jika ada kendaraan yang mengalami penurunan performa atau masuk masa servis berkala, vendor wajib menyediakan unit pengganti (replacement car) yang setara hari itu juga, sehingga pelayanan mobilitas birokrasi tidak terganggu sama sekali.
Kenaikan Anggaran yang Rasional
Terkait adanya peningkatan anggaran sewa sebesar Rp2,07 miliar dibandingkan tahun lalu sehingga totalnya menjadi Rp19,95 miliar, Yanuar memandang angka tersebut tetap berada dalam koridor rasionalitas fiskal yang sehat.
Baca Juga: Transformasi Pelayanan Publik Pemkot Tangsel, Siap Layani Warga dengan Tangsel One dan HELITA
Kenaikan ini dinilai sebanding dengan jaminan kesiapan armada dan kepastian hukum yang didapat pemerintah daerah.
"Kenaikan Rp2,07 miliar itu jangan dilihat sebagai pemborosan, melainkan investasi penyesuaian terhadap jaminan kualitas layanan vendor serta fluktuasi nilai pasar. Jika dihitung secara cermat dan komparatif, biaya menyewa ratusan unit kendaraan dengan kondisi yang selalu prima dan siap pakai jauh lebih murah ketimbang mengalokasikan modal puluhan miliar untuk beli baru, yang ujung-ujungnya membebani anggaran daerah dengan manajemen logistik yang rumit dan tidak efisien," jelasnya.
Kendati mendukung penuh kebijakan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, Yanuar tetap mengingatkan agar inspektorat dan instansi terkait melakukan pengawasan ketat terhadap eksekusi di lapangan.
Service Level Agreement (SLA) dalam kontrak harus dikunci rapat agar kenaikan anggaran ini benar-benar terkompensasi dengan layanan vendor yang prima dan akuntabel.
"Secara prinsip kebijakan publik, skema sewa ini adalah best practice yang sudah diterapkan di banyak negara maju dan korporasi berskala global. Langkah Pemkot Tangsel sudah berada di jalur yang benar demi mewujudkan APBD yang sehat, ramping, dan tepat sasaran," jelas Yanuar.
Baca Juga: Pemkot Tangsel Gandeng BSSN, Amankan Data Masyarakat pada Layanan Tangsel One
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







