Ada 74 Ribu WNA di Jakarta, Warga Diminta Aktif Lapor Jika Ada yang Mencurigakan

AKURAT.CO Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jakarta mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemantauan dan pengawasan warga negara asing (WNA) serta tenaga kerja asing (TKA) di Jakarta. Langkah ini dilakukan seiring tingginya mobilitas orang asing yang tinggal dan beraktivitas di Jakarta.
Berdasarkan data yang dihimpun bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jakarta, tercatat sebanyak 74.308 orang asing menetap dan beraktivitas di Jakarta sepanjang 2026.
"Angka ini mencerminkan tingginya mobilitas internasional yang berlangsung di Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional dan gerbang utama Indonesia," kata Sekretaris Bakesbangpol Jakarta, Rahmat Hidayat, di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (23/6/2026).
Baca Juga: KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim, Kejar Aliran Uang dan Aset Hasil Pemerasan WNA
Rahmat menjelaskan, kehadiran orang asing memberikan peluang berupa investasi, transfer pengetahuan, dan perluasan jejaring global. Namun, kondisi tersebut juga menimbulkan tantangan berupa pengawasan, koordinasi antarinstansi, serta kebutuhan menjaga stabilitas dan ketertiban masyarakat.
Rahmat meminta masyarakat melaporkan aktivitas orang asing yang dianggap mencurigakan kepada pengurus RT/RW maupun Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).
Sementara itu, Ketua Tim Pengawasan Kanwil Ditjen Imigrasi Jakarta, Mohamad Agus Sofani, menjelaskan pihaknya mengoptimalkan pengawasan melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Sistem tersebut digunakan untuk memantau mobilitas WNA yang cukup tinggi di Jakarta.
"Kami bersinergi dengan pengelola hotel untuk melaporkan jika ada tamu asing yang tinggal menginap," ujarnya.
Baca Juga: KPK Geledah Tiga Lokasi di Bali, Dalami Aliran Dana Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
Guru Besar Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai Jakarta menjadi salah satu tujuan migrasi warga negara asing, termasuk pencari suaka dari negara yang mengalami konflik. Dia juga menyoroti masih adanya WNA yang masuk menggunakan visa kunjungan namun kemudian mencari pekerjaan di Indonesia.
Dia menegaskan, pengawasan terhadap WNA tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran keimigrasian, tetapi juga memastikan fasilitas dan anggaran negara tidak dimanfaatkan oleh orang asing yang berada di Indonesia secara ilegal.
"Secara hukum keberadaan WNA ilegal harus ditindak agar Jakarta tidak menjadi tujuan orang-orang ilegal. Penindakan juga terkait erat dengan penegakan kedaulatan karena keberadaan mereka dapat memunculkan masalah sosial saat ini maupun di masa mendatang," tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
- 10Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional




