Pengolahan Sampah Organik dari Rumah Harus Dioptimalkan Jelang Pembatasan di TPST Bantargebang

AKURAT.CO Menjelang pembatasan pembuangan sampah organik ke TPST Bantargebang mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta harus mengoptimalkan pengolahan sampah berbasis prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) di seluruh wilayah Jakarta.
Ketua Komisi D DPRD Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penguatan sistem pengolahan sampah organik menjadi langkah penting, agar volume sampah yang dikirim ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dapat ditekan.
Dia menilai, pengolahan di tingkat wilayah hingga rumah tangga harus segera diperkuat karena Jakarta tidak lagi bisa bergantung pada pola pembuangan sampah konvensional.
Baca Juga: Rano Karno Tinjau Pengolahan Sampah Modern di Denmark, Belajar Sistem Waste-to-Energy
"Kalau di Bantargebang sudah mulai tidak boleh untuk organikan. Jadi kita sudah harus mulai mengolah sampah organik," kata Yuke di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Keberadaan fasilitas pengolahan sampah skala kecil hingga menengah berbasis 3R masih sangat dibutuhkan. Menurut dia, sampah organik dapat diolah lebih awal menjadi bubur SOD atau sampah olahan dapur sebelum masuk ke fasilitas pengolahan berskala besar.
"Dukungan terhadap pengolahan sampah organik di tingkat wilayah itu juga penting," ujarnya.
Selain pengolahan, Komisi D DPRD Jakarta juga menyoroti persoalan pemilahan sampah dari rumah tangga yang dinilai belum berjalan optimal.
Keberhasilan pemilahan tidak hanya bergantung pada masyarakat, tetapi juga harus diikuti sistem pengangkutan dan penampungan yang terintegrasi.
Dia pun mengingatkan, jangan sampai sampah yang sudah dipilah warga kembali tercampur saat proses pengangkutan menuju tempat penampungan atau pengolahan akhir.
"Yang menjadi concern kita adalah, setelah dipilah, itu diangkutnya bagaimana," ucapnya.
Menurut dia, keberlanjutan sistem pemilahan sampah memerlukan kesiapan armada pengangkut, infrastruktur penampungan, serta pola pengelolaan yang konsisten di lapangan. Jika tidak, upaya edukasi pemilahan sampah kepada masyarakat dinilai akan sulit berjalan efektif.
"DPRD meminta DLH DKI dapat memastikan fasilitas pengolahan sampah organik tersedia merata di setiap wilayah agar beban TPST Bantargebang terus berkurang," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Indonesia dan Mesir Tegaskan Solusi Dua Negara Kunci Perdamaian Palestina
- 10Prabowo Dukung Mesir Amankan Hak Air di Sungai Nil: Indonesia Prihatin Atas Upaya Pelanggaran Hukum Internasional





