Diduga Tak Kantongi Izin, Operator Parkir 'Best Parking' di Blok M Square Disegel

AKURAT.CO Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta, Jupiter, menyegel operator parkir ilegal Best Parking di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).
Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023. Langkah itu merupakan bentuk ketegasan DPRD Jakarta, dalam menegakkan aturan serta melindungi hak masyarakat dan keuangan daerah.
"Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023," kata Jupiter.
Baca Juga: Pansus DPRD Soroti Dugaan 'Operator Bayangan' dalam Sistem Parkir di Pasar Jaya
Dia menyatakan, Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD Jakarta juga menemukan dugaan unsur pidana berupa penggelapan pajak, yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) Jakarta.
"Kami meminta seluruh pihak terkait, termasuk instansi pengawasan dan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan," ujarnya.
Selain persoalan perizinan parkir, pengelola gedung Blok M Square juga diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sekitar lima tahun.
"Ini tentu menjadi perhatian serius karena kewajiban pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha," tegasnya.
Dia menilai, dugaan praktik parkir ilegal di kawasan strategis seperti Blok M sangat disayangkan. Terlebih, kawasan itu saat ini menjadi bagian penting dari program pengembangan Blok M Hub yang diinisiasi Gubernur Jakarta, Pramono Anung, sebagai pusat ekonomi, aktivitas UMKM, ruang kreatif anak muda, serta kawasan transportasi terintegrasi modern di Jakarta Selatan.
"Di tengah upaya pemerintah membangun kawasan yang tertib dan modern, justru ditemukan dugaan praktik pengelolaan parkir ilegal yang tetap memungut uang dari masyarakat tanpa dasar izin yang sah," ucap Jupiter.
Baca Juga: Tata Kelola Buruk, Mayoritas Pasar di Jakarta Tidak Punya Izin Parkir
Berdasarkan informasi yang diperoleh Pansus, potensi pendapatan parkir di kawasan Blok M Square diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta per hari.
Menurut dia, kasus tersebut menunjukkan tata kelola perparkiran di Jakarta masih memiliki banyak kelemahan, terutama dalam pengawasan, integrasi sistem digital, transparansi pendapatan, dan kepatuhan terhadap aturan.
Pansus sebelumnya telah merekomendasikan agar seluruh operator parkir yang tidak memiliki izin, tidak lagi diberikan izin operasional oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran maupun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), meskipun telah membayar denda sebesar Rp50 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ekspor Minyak Timur Tengah Pulih 80 Persen, Strategi Iran di Selat Hormuz Mulai Kehilangan Taji?
- 2Prediksi Skor Thailand vs Vietnam 29 September 2026: Vietnam Berpeluang Menang Lagi?
- 3Klik Link Live Streaming Indonesia vs Malaysia FIFA ASEAN Cup 2026 Malam Ini
- 4Prediksi Indonesia vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026: Susunan Pemain dan Skor!
- 5Sinyal Aliansi Militer Baru? Telepon Khusus Erdogan ke Prabowo Bongkar Ambisi Besar Jakarta-Ankara
- 6Cek Bansos Tahap 4 Oktober-Desember 2026, Begini Cara Cek Desil dan Status Penerima Pakai NIK
- 7Prediksi Spanyol vs Kroasia di UEFA Nations League: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 8Ramalan Shio Minggu Ini 28 September–4 Oktober 2026: Ada yang Makin Sibuk, Ada yang Butuh Me Time
- 9KPK Geledah Kantor Bela Parahiyangan Investindo, Terkait Suap Kementerian ATR/BPN
- 10Kejagung Limpahkan Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ke JPU, Dakwaan Disiapkan





