Pemprov Jakarta Lanjutkan Kebijakan Kendaraan Listrik Bebas Pajak

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Jakarta tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik.
Tidak hanya pembebasan PKB dan BBNKB, kendaraan listrik di Jakarta juga terbebas dari aturan ganjil genap atau gage.
Kebijakan yang diambil Pemprov Jakarta selaras dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.
"Kebijakan Pemprov Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, yakni tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, Selasa (5/5/2026).
Baca Juga: Berkeadilan, Madrasah Swasta Juga Harus Masuk Program Sekolah Gratis di Jakarta
Pembebasan PKB dan BBNKB merupakan wujud nyata Pemprov Jakarta dalam mendukung ekosistem kendaraan berbasis energi terbarukan, serta sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.
"Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik berbasis baterai. Juga sekaligus sebagai kampanye penggunaan kendaraan ramah lingkungan," ujar Lusiana.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, pembebasan aturan Gage terhadap kendaraan listrik berbasis baterai bertujuan mendorong agar masyarakat beralih menggunakan kendaraan rendah emisi.
"Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap kendaraan listrik sebagai upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan," jelasnya.
Baca Juga: Kewajiban Memilah Sampah di Jakarta Perlu Didukung Sarana dan Prasarana Memadai
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 24 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 4Prediksi Skor Roma vs Cagliari 28 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan Menang
- 5Materi Matematika TKA SMA 2026, Cek Kisi-Kisi dan Contoh Soal Terbaru
- 6Kalender Jawa 27 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pahing Dikenal Cerdas dan Banyak Akal
- 7Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Biaya Marketplace Makin Tinggi, Brand Lokal Mulai Mengandalkan Website Sendiri
- 9Silmy Karim Didakwa Terima Rp1,2 Miliar dari Pungli Dokumen Imigrasi
- 10KPK Ingatkan Nusron Wahid untuk Kooperatif dan Berharap Dukungan Penuh Pemerintah







