Skandal JAKI Makin Terbongkar: Usai Foto AI di Kalisari, Giliran Dishub Jakarta Akali Laporan dengan Mengubah Timestamp

AKURAT.CO Kasus manipulasi menggunakan teknologi AI kembali viral di Jakarta.
Petugas Dinas Perhubungan Provinsi Jakarta membuat foto laporan dengan mengubah tanda waktu atau timestamp dan viral di media sosial.
Kasus ini diketahui dari unggahan akun Threads @glensaimima yang menemukan foto identik digunakan dalam dua laporan berbeda oleh petugas Dishub.
Pada unggahan foto yang ditampilkan terlihat jelas sejumlah petugas Dishub Provinsi Jakarta sedang melakukan pengaturan lalu lintas di Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan.
Foto pertama menampilkan sejumlah petugas Dishub berjajar di sepanjang Jalan Kapten Tendean dengan latar pedagang kaki lima (PKL) di belakangnya. Tanda waktu yang tercantum pada foto ini menunjukkan tanggal 25 Oktober 2025 pukul 08.40 WIB.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Diminta Evaluasi Efektivitas Aplikasi JAKI, Hindari Pemborosan Anggaran
Namun, pada foto kedua menampilkan situasi serupa untuk laporan yang berbeda. Bahkan, detail data hingga titik lokasi sama persis seperti pada foto pertama. Yang menjadi pembeda hanya pada waktu pengambilan gambar.
Tanda waktu pada foto kedua memuat keterangan tanggal 23 Oktober 2025, pukul 09.00 WIB.
"Setelah ramai laporan JAKI pakai AI, ini justru lebih cerdas, enggak pakai AI tapi petugas pakai foto yang sama dalam dua laporan berbeda. Yang diubah hanya timestamp-nya," bunyi keterangan unggahan dari akun Threads @glensaimima, dikutip Kamis (9/4/2026).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Jakarta, Budi Awaluddin, membenarkan kejadian tersebut.
Budi mengamini adanya tindakan petugas Dishub yang memalsukan laporan saat bertugas.
Baca Juga: Imbas Kasus Foto AI di JAKI, Pemprov Jakarta Diminta Buka Kembali Layanan Aduan Langsung
"Itu benar dan kami sudah temukan bukti. Saat ini kasus sedang diproses dan kami akan berkoordinasi dengan inspektorat untuk diperiksa," ujarnya.
Budi memastikan seluruh jajaran Pemprov Jakarta yang terbukti memanipulasi laporan untuk pelayanan publik akan dikenakan sanksi tegas.
"Ini penting untuk menjaga integritas dan kepercayaan terhadap sistem pengaduan yang ada," tandasnya.
Sebelumnya, ramai di media sosial soal unggahan foto hasil rekayasa AI melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) terkait penanganan parkir liar di Jalan Damai, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Unggahan itu memicu sorotan publik, lantaran menampilkan kondisi seolah-olah lokasi sudah tertib dari parkir liar, padahal merupakan hasil rekayasa.
Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah, menjelaskan, tindakan ini bermula dari laporan warga yang masuk melalui aplikasi JAKI. Namun, alih-alih menampilkan kondisi nyata di lapangan, petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) justru mengunggah gambar hasil rekayasa.
Unggahan berbuntut pada pencopotan Siti Nurhasanah dari kursi Lurah Kalisari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Dulu Minta Gibran Diganti, Kini Syahganda Bilang Sikapnya Berubah: Sekarang Saya di Pemerintahan
- 2Pengurus PCNU Serahkan Bukti dan Kembalikan Uang Risywah Muktamar ke KPK
- 3Jokowi Muncul di Kertanegara, Prabowo Pergi Tak Lama Setelah Pertemuan
- 4Daftar 26 Produk Indonesia yang Disebut Diboikot di Malaysia Usai FIFA ASEAN Cup 2026
- 5Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 6Di Balik Sukses Emil Audero di Final, Ada Rasa Cemas yang Dirasakan Sang Ayah
- 7Sejarah Pekan Antariksa Dunia: Mengapa Diperingati 4–10 Oktober?
- 8Jokowi Temui Prabowo di Kertanegara Bersamaan dengan Putusan MK soal Gibran, Ada Apa?
- 9Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara
- 10Peluang Gibran di Pilpres 2029 Tetap Terbuka Lebar Meski Lawan Politik Terus Bermanuver








