Polemik Penyegelan Gereja di Teluknaga Berakhir, Menteri HAM Pastikan Segel Dicabut

AKURAT.CO Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, memastikan penyegelan tempat ibadah Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, telah dibuka setelah sempat menuai polemik.
Hal tersebut disampaikan Pigai dalam rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026), saat merespons pertanyaan anggota dewan terkait insiden tersebut.
“Kementerian HAM sudah memberi perhatian terhadap kasus ini. Kantor wilayah Banten telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, dan penyegelan sudah dibuka,” ujar Pigai.
Ia menjelaskan, pembukaan segel dilakukan setelah Kementerian HAM melalui kantor wilayah di Banten melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait di daerah.
Menurut Pigai, informasi terbaru mengenai pembukaan segel tersebut kemungkinan belum sepenuhnya diterima oleh anggota DPR.
Baca Juga: BNN Dorong Perluasan Kewenangan Penyadapan Sejak Tahap Penyelidikan
Meski demikian, ia mengapresiasi perhatian yang diberikan terhadap persoalan tersebut.
“Mungkin informasi terakhir belum sampai kepada Bapak, tetapi saya mengapresiasi perhatian tersebut sebagai bentuk empati dan kepedulian terhadap masyarakat,” katanya.
Pigai menegaskan, langkah yang diambil pemerintah diharapkan dapat menyelesaikan persoalan dan mencegah polemik berkepanjangan.
“Upaya sudah dilakukan dan penyegelan di jemaat Tesalonika di Banten telah dibuka. Kami harap persoalan ini tidak berlanjut,” tegasnya.
Sebelumnya, sebuah bangunan kantor yayasan yang digunakan sebagai rumah doa untuk ibadah Jumat Agung jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jumat (3/4/2026).
Penyegelan dilakukan setelah adanya desakan dari sejumlah tokoh agama, santri, serta perwakilan masyarakat yang mendatangi lokasi usai pelaksanaan salat Jumat.
Tindakan tersebut diambil karena bangunan yayasan dinilai belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Perwakilan warga, Abdul Rosyid, menyatakan bahwa persoalan ini berkaitan dengan aspek perizinan, bukan konflik antarumat beragama.
Baca Juga: Bias Layar Desak Pengusutan Tuntas Tambang Ilegal di Murung Raya
Ia menyebut polemik tersebut telah berlangsung cukup lama dan kerap memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 8Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini









