Raperda SPAM Diharapkan Percepat Target 100 Persen Layanan Air Perpipaan di 2029

AKURAT.CO Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menegaskan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) sangat mendesak karena aturan lama sudah tak lagi relevan.
"Perda Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di wilayah Jakarta sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini," kata Rano dalam rapat paripurna DPRD Jakarta, Senin (6/4/2026).
Raperda SPAM merupakan pembaruan menyeluruh atas regulasi lama, sekaligus implementasi amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menegaskan bahwa air sebagai sumber daya alam harus dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Baca Juga: DPRD Jakarta Bahas Raperda Air Minum, Akses Warga Jadi Sorotan Utama
Menurutnya, Pemprov Jakarta memiliki tanggung jawab menjamin ketersediaan air minum yang adil, berkelanjutan, dan terjangkau bagi seluruh warga. Karena itu, kehadiran perda baru dinilai penting sebagai landasan hukum yang memberikan kepastian, legalitas, dan pedoman operasional layanan air minum.
"Pembentukan peraturan daerah ini diperlukan untuk menyediakan air minum yang layak dan berkualitas bagi warga Jakarta," ujarnya.
Secara substansi, Raperda SPAM akan mengatur sistem penyediaan air minum secara komprehensif, mulai dari jenis layanan, kewenangan penyelenggara, hingga hak dan kewajiban pelanggan. Selain itu, regulasi ini juga mencakup aspek pembinaan, pengawasan, penegakan aturan, hingga sanksi.
Tak hanya itu, Raperda SPAM juga mengatur skema pendanaan, tarif, perizinan, serta mekanisme kerja sama dalam penyelenggaraan layanan air minum.
Rano menyoroti sejumlah tantangan yang harus dijawab melalui regulasi ini. Seperti tingginya kasus penyakit bawaan air yang berdampak pada risiko stunting, keterbatasan sumber air baku, belum meratanya layanan perpipaan, serta tingginya tingkat kebocoran air.
Baca Juga: Bansos PIP April 2026 Kapan Cair? Ini Cara Cek Penerima, Syarat, dan Besaran Dananya
Dia juga menekankan pentingnya mengurangi ketergantungan terhadap air tanah, demi menjaga keberlanjutan lingkungan. "Melalui raperda ini, kami ingin memastikan pelayanan air minum di Jakarta lebih terintegrasi, profesional, akuntabel, serta meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas, dan keterjangkauan layanan," ujarnya.
Dia menargetkan, regulasi ini menjadi pendorong percepatan cakupan layanan air perpipaan hingga 100 persen pada 2029. Target tersebut menjadi bagian dari upaya menjadikan Jakarta sebagai kota global yang layak huni dan berdaya saing.
"Raperda ini elemen penting untuk mendukung akselerasi 100 persen layanan perpipaan pada 2029," tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Rusia Perluas Pangkalan Militer di Libya, NATO Terancam dari Dua Arah
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Usut Korupsi BNPB, KPK Endus Keterlibatan Perusahaan Keluarga dan Orang Kepercayaan Suharyanto
- 10BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T








