Pemprov Jakarta Siapkan Aturan Turunan Pembatasan Medsos pada Anak

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat, terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur. Dukungan ini akan segera ditindaklanjuti melalui penyusunan aturan turunan di tingkat daerah.
Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengatakan langkah ini diambil sebagai upaya melindungi anak-anak dari paparan konten yang belum sesuai dengan usia mereka.
"Jakarta akan memberikan dukungan penuh terhadap peraturan dari pemerintah pusat. Karena bagaimanapun, ada potensi bahaya jika anak-anak yang belum dewasa mengonsumsi konten yang belum waktunya. Itu bisa berdampak kurang baik," kata Pramono kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (30/3/2026).
Baca Juga: Aturan Pembatasan Medsos pada Anak Harus Dibarengi Pengawasan Ketat di Rumah dan Sekolah
Dia menambahkan, Pemprov Jakarta akan bergerak cepat menyusun regulasi teknis bersama DPRD Jakarta agar kebijakan tersebut dapat segera diterapkan secara efektif di lapangan.
"Kami akan segera membuat aturan turunan di tingkat DKI Jakarta bersama DPRD, dan akan diumumkan kemudian," ujarnya.
Baca Juga: Pembatasan Akses Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Menkes Usul Aktivasi Pakai NIK
Langkah ini menegaskan komitmen Pemprov Jakarta dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital, seiring meningkatnya kekhawatiran terhadap dampak negatif media sosial bagi perkembangan psikologis dan perilaku anak.
Diketahui, Pemerintah Indonesia secara resmi mulai memberlakukan pembatasan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun terhitung sejak 28 Maret 2026.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pusat (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 6India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 7Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 8Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan






