Akurat

Fraksi Glokar DPRD Jakarta Usul Bentuk Pansus untuk Perbaiki Tata Kelola Sampah

Citra Puspitaningrum | 10 Januari 2026, 19:46 WIB
Fraksi Glokar DPRD Jakarta Usul Bentuk Pansus untuk Perbaiki Tata Kelola Sampah

AKURAT.CO Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Jakarta, Judistira Hermawan, mengusulkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah sebagai upaya memperkuat pengawasan sektor lingkungan hidup.

Usulan itu menanggapi persoalan klasik bidang lingkungan hidup. Dia menilai, pembentukan Pansus penting untuk mendorong perbaikan tata kelola sampah di Jakarta.

"Fraksi Partai Golkar mengusulkan pembentukan Pansus Pengelolaan Sampah," kata Judistira saat diwawancarai di Gedung DPRD Jakarta, dikutip Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga: TPST Bantar Gebang Sudah Penuh, Pemprov Jakarta Tidak Bisa Lagi Andalkan Strategi Tambal Sulam

Menurutnya, pengelolaan sampah yang lebih baik akan berdampak langsung pada kualitas lingkungan. Dia menegaskan, perbaikan sistem pengelolaan sampah dapat menjadikan Kota Jakarta lebih sehat dan tertata.

"Pembentukan pansus akan fokus menangani isu-isu publik strategis yang butuh penanganan mendalam," tuturnya.

Baca Juga: Tumpukan Sampah di TPA Cebu Filipina Longsor, 1 Orang Tewas, 38 Dinyatakan Hilang

Usulan pembentukan Pansus tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen pengawasan yang efektif, dalam memastikan kebijakan dan program pengelolaan sampah berjalan optimal.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya mempercepat pengelolaan sampah menjadi energi listrik melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di sejumlah wilayah Jakarta. Dia menyebut, proyek PLTSa saat ini tengah memasuki tahap proses dan perencanaan lanjutan.

"Jakarta yang pertama di Bantar Gebang itu rencananya ada dua pembangkit listrik tenaga sampah. Sekarang sedang proses untuk itu. Kemudian di Sunter yang dulu sudah mendapatkan persetujuan akan dilanjutkan. Satu daerah kemungkinan besar akan diadakan di Jakarta Barat," kata Pramono.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.