Komisi II DPR: Penanganan Kasus Bupati Aceh Selatan Harus Berpedoman pada UU Pemda

AKURAT.CO Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi proses pemeriksaan terhadap Bupati Aceh Selatan Mirwan MS yang kini tengah diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri).
Rifqinizamy menegaskan, pemerintah akan menjadikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar dalam melihat kasus ini, termasuk untuk menentukan sanksi yang nantinya dijatuhkan.
“Kita cek sama-sama UU 23 Tahun 2014. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat, dan fungsi pengawasannya ada di DPRD,” ujarnya usai memimpin rapat Penyampaian Laporan Kinerja Komisi II DPR RI, di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (10/12/2025).
Ia meyakini DPRD Aceh Selatan memiliki fungsi pengawasan yang kuat, termasuk “sense of politics” dan “sense of humanity” dalam mengevaluasi tindakan Mirwan MS yang pergi umrah saat daerahnya dilanda bencana.
Menurutnya, proses hukum dan proses politik akan berjalan paralel.
Ia menunjuk pada sikap Partai Gerindra, partai pengusung Mirwan MS, yang lebih dulu memberikan sanksi internal.
“Kalau partai pengusungnya saja sudah mencopot, saya yakin partai-partai lain juga memiliki sense of politics dan sense of humanity terkait kasus ini,” katanya.
“Saya yakin proses politiknya juga akan berjalan di Aceh Selatan,” tambahnya.
Instruksi Tegas Presiden
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, untuk mencopot Mirwan MS karena memilih berangkat umrah bersama keluarga saat Aceh Selatan dilanda banjir dan longsor.
Instruksi itu disampaikan Prabowo dalam rapat terbatas mengenai penanganan bencana Sumatera di Pos Pendamping Nasional Penanganan Bencana Alam Aceh, Pangkalan TNI AU Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Minggu (7/12/2025).
Pada awal rapat, Prabowo menyapa para bupati daerah terdampak bencana yang hadir secara virtual dan memberikan semangat agar tetap bekerja untuk masyarakat.
“Hadir semua bupati? Terima kasih, para bupati yang terus berjuang untuk rakyat. Memang kalian dipilih untuk menghadapi kesulitan,” ucapnya.
Namun, ia kemudian menyinggung ketidakhadiran Mirwan MS yang justru bepergian ke luar negeri di tengah situasi darurat. Prabowo menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi.
“Kalau yang mau lari, lari saja nggak apa-apa. Dicopot saja oleh Mendagri, bisa ya diproses,” tegasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








