Tarif Transjakarta Bakal Naik, Pramono: 15 Golongan Masyarakat Tetap Gratis

AKURAT.CO Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menjawab wacana penyesuaian tarif TransJakarta di tengah beban subsidi yang dinilai semakin berat bagi keuangan daerah.
"Jadi, kami sedang memfinalkan untuk itu. Sebenarnya di tarif yang lama pun, kami sudah mensubsidi per tiket sekitar Rp9.700. Terlalu berat kalau terus-menerus seperti itu, apalagi dana bagi hasil dari pemerintah pusat dipotong," kata Pramono di Balaikota Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Dia menegaskan, penyesuaian tarif nantinya tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah. "Kami akan melakukan penyesuaian tetapi tidak memberatkan kepada 15 golongan. Karena 15 golongan itu tetap gratis, sehingga mereka tetap kita proteksi," ujarnya.
Baca Juga: Mengapa Tarif TransJakarta Direncanakan Naik? Ternyata Ini Alasannya!
Dia menuturkan, berbagai usulan telah bermunculan di ruang publik. Dia memastikan, akan mempertimbangkan semua masukan dan tidak akan membebani masyarakat.
"Saya juga mendengar rata-rata yang mengusulkan di media itu antara Rp5.000 sampai Rp7.000. Tetapi kami akan memutuskan sesuai dengan kemampuan masyarakat," katanya.
Sebagai tambahan, Pemerintah Provinsi Jakarta kini tengah mengkaji skema terbaik, agar subsidi transportasi tetap tepat sasaran tanpa mengorbankan stabilitas fiskal daerah.
Diketahui, 15 golongan yang berhak mendapatkan transportasi umum gratis di Jakarta meliputi lansia, penyandang disabilitas, veteran, pemilik KJP, serta PNS dan tenaga kontrak Pemprov Jakarta.
Baca Juga: Pramono Siapkan Revolusi Transportasi Jabodetabek, Daerah Penyangga Diminta Ikut Bantu
Golongan lainnya adalah pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid (marbot), pendidik PAUD, tenaga kependidikan, serta anggota TNI/Polri. Mereka yang termasuk dalam kategori ini bisa menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis setelah mendaftar dan memiliki kartu khusus.
Berikut 15 golongan yang mendapat transportasi umum gratis di Jakarta:
- PNS Pemprov Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak Pemprov Jakarta
- Pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Lanjut usia (lansia) 60 tahun ke atas (ber-KTP Jakarta)
- Penyandang disabilitas (memiliki bukti rekam medis dan KTP)
- Veteran Republik Indonesia
- Penerima Raskin (pemilik Kartu Keluarga Sejahtera)
- Penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Larva monitor atau petugas jumantik
- Anggota TNI/Polri
- Penerima bantuan sosial (seperti PKH, KIS, PKH-PBI)
- Pelajar dengan KIP/KIS
- Pelajar dengan KJP/KJS
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 2Prediksi Skor Shakhtar vs Sporting CP 4 November 2026: Sama-Sama Incar Kebangkitan
- 3Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 4Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 5Prediksi Skor LASK Linz vs Slovan Bratislava 4 November 2026: Tuan Rumah Diunggulkan
- 6Prediksi Pertandingan Galatasaray vs Stuttgart 4 November 2026: Skor, Starting XI, dan Jadwal
- 7Prediksi Skor Atletico Madrid vs Bayern Munchen 4 November 2026: Los Rojiblancos Diunggulkan
- 8Kisi-Kisi dan Contoh Soal Matematika Wajib TKA SMA 2026 Lengkap dengan Kunci Jawaban
- 9Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar
- 10Prabowo Tunjuk Letjen Ariyo Windutomo Jadi Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan Menggantikan Listyo Sigit







