KUD Perintis Minta Presiden Prabowo Turun Tangan Atasi Penambangan Ilegal di Kotamobagu

AKURAT.CO Aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) KUD Perintis, Kotamobagu, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.
Ketua KUD Perintis, Jasman Tongi, dan Pejabat KTT KUD Perintis, Sarwo Edi ST, melihat sendiri bagaimana aktivitas penambangan ilegal itu makin berani. Mereka menduga adanya aktor yang terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah ini, yakni atas inisial AM dan RK.
"Kalau aparat sampai kesulitan masuk, apalagi kami sebagai pemegang izin resmi. Ini jelas-jelas menunjukkan ada beking kuat dari oknum tertentu," kata Jasman, melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (27/8/2028).
Baca Juga: Aktivitas Penambangan Ilegal Di Berbagai Daerah Rugikan Negara
Menurutnya, kondisi itu bukan hanya merugikan pemegang izin sah tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik horizontal.
"Ini bisa memperparah kerusakan lingkungan di Kotamobagu dan sekitarnya," kata Jasman.
Jasman menuturkan, aktivitas penambangan ilegal telah berlangsung sejak tahun 2022. Padahal seluruh kegiatan penambangan semestinya dihentikan hingga adanya kejelasan dan izin resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM.
Baca Juga: Ungkap Penambangan Liar di Kotamobagu, Polisi Sita Enam Alat Berat dan Langsung Tahan Pelaku
Pada periode Juni hingga Agustus 2025, kegiatan sempat berhenti, namun sejak pertengahan Agustus 2025 para pelaku kembali melakukan penambangan ilegal dengan kapasitas yang semakn besar dengan beralasan demi kemakmuran
masyarakat.
Para pelaku penambangan ilegal terindikasi menggunakan zat berbahaya seperti Merkuri (amalgamasi) dan Sianida (heap leaching).
"Ini menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan hidup sertakerugian negara akibat hilangnya cadangan emas yang menjadi aset negara dan telah diberikan hak kelola kepada KUD Perintis," tutur Jasman.
Baca Juga: KUD Perintis Prihatin Penambangan Liar di Sulawesi Utara: Negara Rugi, Hukum Dilecehkan
Jasman memperkirakan, kerugian negara akibat pencurian mineral emas sejak tahun 2022 hingga kini mencapai ratusan miliar.
Potensi konflik sosial bisa terjadi mengingat adanya pos penjagaan yang didirikan pihak penambang ilegal dan dijaga oleh "oknum" yang menghalangi akses resmi KUD Perintis untuk mengontrol wilayah konsesi.
Oleh sebab itu, KUD Perintis pun sudah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto agar menindaklanjuti informasi ini. Ia pun turut menyoroti komitmen Presiden untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal sebagaimana yang disampaikan dalam Pidato Kenegaraan pada 15 Agustus 2025.
Baca Juga: Bertemu Wapres Zimbabwe, Jokowi Jajaki Kerja Sama Penambangan Litium
Jasman meminta pemerintah melakukan tindakan penegakan hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan terhadap para pelaku penambangan ilegal.
Termasuk menindak aparat penegak hukum yang diduga terlibat memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
"Permohonan ini kami sampaikan sejalan dengan pernyataan tegas Presiden Prabowo Subianto, dalam Pidato Kenegaraan," tutup Jasman.
Baca Juga: Tasikmalaya Dikepung Penambangan Liar, Pelaku Harus Diberi Efek Jera
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Ancaman Denny Indrayana ke Presiden Prabowo Bentuk Penghinaan pada Mandat Rakyat
- 2Tujuh Dekade Asuransi Astra Menjaga Asa: Merajut Kemandirian Ekonomi UMKM, Perempuan, hingga Penyandang Disabilitas
- 3Memutus Mata Rantai Kejahatan Keuangan Digital: Upaya OJK Melindungi Masyarakat dari Jerat Judi Online
- 4Tak Tergilas Disrupsi, Tak Terjebak Perang Harga: Rahasia Bluebird Menjaga Takhta di Industri Transportasi Dalam Negeri
- 5Ina Liem Kini Setuju Gibran Mundur dari Wapres, Alasannya Bikin Heboh
- 6Moto3 Malaysia: Angkat Topi, Hiroshi Aoyama Terpukau dengan Penampilan Veda Ega Pratama di Sepang
- 7Putusan MA Soal Suket Gibran, Margarito Kamis Ungkap Dampaknya terhadap Jabatan Wapres
- 8Transfer Bank Kena Pajak Digital Mulai 9 November 2026? Ini Faktanya
- 9Pemerintah Pastikan Fundamental Ekonomi Tetap Kuat
- 10Harga Cabai Berangsur Turun Awal November







