Kasus 21 IUP Palsu Di Kaltim, Pansus Keluarkan Rekomendasi, Kepala DPMPTSP Pasrah

AKURAT.CO, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Puguh Harjanto mengaku belum tahu keberadaan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dinyatakan palsu.
Puguh meminta Polda Kaltim untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Puguh mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Kaltim.
"Sampai saat ini pun, pihak perusahaan belum kooperatif dengan tidak menunjukkan dokumen asli IUP tersebut, yang diterbitkan oleh Kementrian ESDM," katanya Senin (8/5/2023).
Ia juga menanggapi adanya tudingan oknum dari dalam DPMPTSP yang diduga terlibat dalam terbitnya izin tersebut. Tudingan berdasarkan pada beredarnya dokumen penerbitan IUP melalui surat bernomor 503/5013/DPMPTSP-IV/IX/2021 tertanggal 21 September 2021. Sebagai catatan, surat itu terbit sebelum Puguh menjabat sebagai Kepala DPMPTSP Kaltim.
"Kami serahkan pada proses hukum yang ditindaklanjuti Polda Kaltim," tutupnya.
Terpisah, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim M Udin menanggapi tindak lanjut temuan tersebut. Pansus bahkan mengeluarkan sejumalh rekomendasi untuk ditindaklanjuti Polda Kaltim.
Beberapa rekomendasi antara lain mendorong kepada pihak Polda Kalimantan Timur untuk menuntaskan kasus 21 IUP Palsu secara transparan, sehingga masyarakat memahaminya secara lebih jelas.
Kemudian, mendorong kepada pihak Polda Kaltim untuk mengumumkan kepada publik tersangka utama pemalsuan surat pengantar 21 IUP, yang ditujukan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Rekomendasi berikutnya, Meminta kepada pihak Polda Kalimantan Timur untuk selalu berkordinasi kepada DPRD Kalimantan Timur terkait proses perkembangan perizinan persoalan pemalsuan 21 IUP," tegas M Udin.
Pansus juga meminta Pimpinan DPRD Kaltim menunjuk Komisi I yang membidangi masalah perizinan dan hukum, untuk mengawal kasus ini. Rekomendasi lainnya adalah meminta Pimpinan DPRD Kaltim berkoordinasi dengan Gubernur supaya menginstruksikan Sekretaris Daerah memperbaiki sistem administrasi surat menyurat di internal pemerintahan.
Pihaknya juga mendorong Dinas ESDM untuk selalu berkordinasi dengan Kementerian ESDM perihal Surat pengantar yang didalamnya terdapat 21 IUP yang ingin melanjutkan proses penebitan Minerba Online Data Indonesia (MODI) dan Minerba Online Map Indonesia (MOMI) di Kementerian ESDM agar tidak penerbitan izin 21 IUP tersebut.
"kami juga meminta kepada Kementerian ESDM, Inspektur Pertambangan dan Dinas ESDM untuk melakukan pengawasan kepada 21 IUP palsu tersebut, agar tidak beroperasi sebelum izin resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM berdasarkan peraturan perundang-undangan," pungkas politisi Golkar ini.[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Amanda Rigby Umur Berapa? Ini Profil, Pendidikan dan Kariernya
- 2Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 3ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 4Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 5Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 6Persija Terpaksa Jamu Java United di Bali, Terancam Pengurangan Poin Jika 4 Kali Musafir
- 7Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 8Kenapa Thailand Ingin Berantas Ikan Nila Hitam? Ini 5 Alasannya
- 9Prabowo Pimpin Sidang DEN di Istana, Instruksikan Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi
- 10Terungkap di Sidang Korupsi Kuota Haji: Anak Buah Bos Maktour Setor USD10 Ribu ke Pejabat Kemenag



