Akurat Logo

12 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Suporter PSS Hingga Tewas

| 29 Agustus 2022, 22:17 WIB
12 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Suporter PSS Hingga Tewas

AKURAT.CO Polisi akhirnya menetapkan 12 tersangka kasus pengeroyokan Aditya Eka Putranda, salah seorang suporter PSS Sleman yang kemudian meninggal dunia pada Minggu (28/8/2022).

"Awalnya kami mengamankan 18 orang. Tetapi kami menetapkan 12 menjadi tersangka berdasarkan peran dan apa yang dilakukan di TKP," kata Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Ronny Prasadana di Mapolres Sleman, Senin (29/8/2022).

Menurut Ronny, 12 tersangka itu antara lain, HN (40), KI (26), YM (22), AP (29), AE (29), AS (20), SM (37), AB (19), RF (22), FS (31), dan JN (17). Mereka warga Ambarketawang, Gamping, Sleman. Seorang tersangka lagi berinisial AE (21) adalah warga Purwosari, Gunungkidul.

Ronny melanjutkan, penyerangan terhadap Aditya bersama tiga rekannya di dekat palang pintu perlintasan kereta api Jalan Bibis, Mejing Kidul, Gamping dipicu dari provokasi tersangka JN.

Kepada para pelaku lain, JN mengaku sedang dikejar oleh rombongan suporter PSS. Tersangka yang satu ini juga disebut Ronny melemparkan petasan ke arah Aditya cs.

Saat korban dan rombongan melanjutkan perjalanannya dari pintu perlintasan KA, ia dicegat oleh para pelaku.

"Salah satu pelaku menabrak motor korban," ujar Ronny.

Pada saat itu juga, seorang dari rombongan pelaku berteriak mengaku sebagai anggota kelompok suporter pendukung klub sepak bola asal Kota Yogyakarta.

Kemudian, penganiayaan terjadi hingga pada akhirnya membuat Aditya meninggal dunia setelah sempat dilarikan ke rumah sakit. Ia menderita sejumlah luka diduga akibat serangan senjata tajam. 

Sedangkan 3 temannya masih beruntung. Beberapa memang menderita luka serius karena senjata tajam, namun nyawanya masih bisa tertolong.

Dari hasil pemeriksaan, Ronny merinci peran masing-masing tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Kata dia, HN berperan memukul korban menggunakan pipa peralon; AE, memukul korban memakai stik dan membacok dengan mandau; KI, menendang dan membacok korban dengan celurit; YM dan AP, memiting serta memegangi korban.

Selanjutnya AS, membacok korban; SM, menendang dan memukul korban; AB, memukul, membacok korban, serta membawa molotov; RF, menabrak sepeda motor korban; FS, memukul korban; dan JN sebagai provokator dan menembakkan petasan ke arah korban.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang yang dipakai pelaku untuk menganiaya korban. Macam 3 pipa besi; pedang, sangkur, celurit kecil, celurit besar, serta stik pemukul masing-masing 1 buah. Ada pula 7 buah molotov serta 2 buah kembang api yang turut disita petugas.

AKURAT.CO/Kumoro Damarjati

"Alat-alat ini memang sudah dipersiapkan sama mereka. Berarti sudah ada rencana untuk kisruh (berbuat onar)," kata Ronny.

Usut punya usut, para pelaku mengaku menyimpan dendam terhadap kelompok suporter PSS yang pernah menyerang mereka. Polisi masih mendalami peristiwa yang para tersangka maksudkan sejauh ini.

"Masih kami dalami kapan peristiwanya dan ada laporan polisinya atau nggak," ujar Ronny.

Dari peristiwa ini, polisi mengenakan para tersangka dengan Pasal 80 UU RI No. 14 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 170 ayat (2) ke-3e atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun pidana penjara.

Ronny berujar pihaknya bakal mendalami kelompok suporter yang diklaim salah seorang pelaku. Lantaran, lanjut dia, peristiwa kekerasan menewaskan suporter di Sleman macam ini bukanlah yang perdana.

Polisi menempuh upaya ini demi adanya perhatian serius dari pemerintah daerah setempat untuk kelompok suporter termaksud.

"Karena kami ingin tuntas setuntas-tuntasnya," tandasnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.