Akurat Logo

Siskaeee Bebas Bersyarat Usai Bayar Denda Rp250 Juta

| 22 Juli 2022, 20:58 WIB
Siskaeee Bebas Bersyarat Usai Bayar Denda Rp250 Juta

AKURAT.CO Terpidana kasus pornografi Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee (24) dinyatakan bebas bersyarat usai membayar denda Rp250 juta yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wates, Kulon Progo.

Kepala Lapas Perempuan kelas II B Yogyakarta Ade Agustina menerangkan, Siskaeee menghirup udara bebas sejak Selasa (19/7/2022).

"Yang bersangkutan (Siskaeee) sudah bebas bersyarat," kata Ade saat dihubungi, Jumat (22/7/2022).

Ade menerangkan, denda Rp250 juta dibayarkan sebagai ganti pidana tambahan berupa tiga bulan penjara yang dijatuhkan kepada Siskaeee untuk kasus pornografinya.

"Kalau denda dibayar kan tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan," ucapnya.

Selain itu, Ade berujar, Siskaeee kini mengikuti program asimilasi rumah oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) karena memenuhi persyaratan. Yakni, telah menjalani lebih dari separuh dari masa hukuman.

Program asimilasi rumah ini sendiri adalah sebuah solusi yang dicanangkan Kemenkumham RI dalam mengatasi penyebaran Covid-19 di dalam lapas dan rutan, serta mengatasi kelebihan kapasitas hunian di dalam lapas dan rutan.

Sebelumnya, Fransiska Candra atau FCN alias Siskaeee (23) divonis 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates atas perkara pornografi yang menjeratnya pada 28 April 2022 lalu.

Majelis hakim menilai perbuatan Siskaeee telah memenuhi unsur Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. 

Siskeee ditangkap Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) karena video tak senonohnya di Yogyakarta International Airport (YIA) bikin geger jagat maya.

Siskaeee juga mengaku kerap mengunggah konten vulgar di platform daring berbayar. Polisi menyebut tersangka telah menghasilkan pendapatan bersih Rp1.749.511.009 sepanjang Maret 2020 sampai Desember 2021.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.