AKURAT.CO Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) angkat bicara soal pernyataan para pelaku kejahatan jalanan atau klitih yang mengklaim diri mereka sebagai korban salah tangkap polisi.
Pengakuan salah tangkap ini datang dari para kuasa hukum terdakwa yang diduga bertanggung jawab atas kematian Daffa Adzin Albazith (17), di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta, Minggu (3/4/2022) dini hari lalu.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pernyataan para kuasa hukum yang mewakili klien masing-masing itu akan dibuktikan lewat persidangan.
"Apakah dalam sidang itu terbukti betul tidak dia melakukan, atau salah tangkap ya nanti dari persidangan," kata Yuli di Mapolda DIY, Sleman, Selasa (28/6/2022).
Menentukan sah atau tidaknya suatu penangkapan serta penyidikan, lanjut Yuli, bisa lewat mekanisme praperadilan sebelum digelarnya sidang pertama terhadap perkara pokok. Artinya, saat ini terdakwa sudah terlambat untuk menempuh jalur itu.
"Kalau sekarang sudah bergulir sidang, tentu mekanisme praperadilan untuk penyidik Polri itu sudah tidak berjalan lagi," tegasnya.
Yuli pribadi percaya hakim pasti akan memanggil dan memeriksa jajarannya yang menangani kasus ini ketika sidang nanti apabila keterangan kepolisian memang diperlukan.
"Kalau memang hakimnya memerlukan keterangan dari polisi, pasti akan melakukan pemanggilan. Itu kan dari kepentingan peradilan, apakah hakim memerlukan keterangan polisi atau tidak kan terserah hakim," tandasnya.
Sebelumnya, tiga terdakwa kasus kejahatan jalanan yang menewaskan Daffa, yakni Ryan Nanda Saputra alias Botak (19), Fernandito Aldrian Saputra (18) dan M. Musyaffa Affandi (21) kompak membantah isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Selasa (28/6/2022).
Kuasa Hukum Ryan, Arsiko Daniwidho Aldebaran menyimpulkan analisa sementara pihaknya dan mendapati indikasi kliennya adalah korban salah tangkap.
"Kemungkinan besar salah tangkap, error in persona," ujar Arsiko selepas sidang.
Dia mengamini isi dakwaan yang menyebut kliennya terlibat dalam aksi perang sarung di Ringroad. Akan tetapi, menurutnya, Ryan selepas dibubarkan polisi langsung pulang.
Selain itu, barang bukti senjata tajam berupa gir yang ditemukan polisi, kata dia, juga bukan milik kliennya.
"Jadi tidak ngerti dengan peristiwa di Gedongkuning, tidak pernah ke sana juga," klaimnya.
Senada, Yogi Zul Fadhli, Kuasa Hukum Andi juga menyebut kliennya sebagai korban salah tangkap polisi. Yogi berujar, dakwaan JPU kabur karena Andi tak berada di Gedongkuning pada peristiwa dini hari itu.
"Dakwaan jaksa yang seperti itu tadi bisa dikatakan dakwaan yang mengada-ngada dan tidak sesuai fakta," tutur Yogi.
JPU sendiri mengenakan dakwaan alternatif kepada total lima terdakwa dalam kasus ini. Yakni, Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. Atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 18 September 2026: Watak Weton Jumat Pon, Bijak dan Mudah Bergaul
- 2Persija Banding Sanksi Komdis PSSI, 2 Larangan Laga Kandang Jadi Sorotan
- 3Kalender Jawa 19 September 2026: Watak Weton Sabtu Wage, Setia dan Berpendirian Kuat
- 4FIFA ASEAN Cup: PSSI Rilis 23 Pemain Timnas Indonesia, Jay Idzes dan Beckham Putra Absen
- 5Prediksi Skor Brentford vs Chelsea 19 September 2026: Duel Ketat, Apakah Akan Berakhir Imbang?
- 6Gara-gara Kembang Api di Hotel Pemain Persib, Persija Disanksi Tak Gelar 2 Laga di Kandang
- 7Prediksi Skor Juventus vs NEC Nijmegen 18 September 2026: Siapa yang Akan Menang?
- 8Prediksi Skor Roma vs Inter 19 September 2026: Duel Dua Tim Sempurna di Olimpico
- 9Geledah Rumah Lampri, KPK Sita Bukti Dugaan Aliran Uang
- 10Presiden Prabowo: Saya Tidak Ingin Ada Orang Lapar di Indonesia


