AKURAT.CO, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2021 guna mengurai adanya penumpukan siswa pada sekolah-sekolah tertentu di daerah.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho mengatakan tujuan dari zonasi adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada siswa sehingga lebih dekat dengan rumah dan memudahkan siswa ke sekolah.
"Tentu kita berharap secara perlahan dari tahun ke tahun pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi acuan baku yang lebih adil dan profesional, sebab tujuan utama atau roh dari pembagian zona sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota untuk mendekatkan pelayanan sekolah terhadap peserta didik," tandasnya di Kupang, Selasa,(18/5/2021).
Menurut dia, sistem zona dalam penerimaan peserta didik baru juga sangat membantu orang tua murid.
"Pengawasan orang tua terhadap anak-anak juga lebih mudah dan biaya transportasi juga lebih murah sehingga dapat membantu orang tua siswa,"tegasnya.
Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Kupang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Nomor 123/KEP/HK/2020 tentang Pelaksanaan PPDB 2021.
Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat Kelurahan Foentein, Petronela Bullak mengatakan pedoman PPDB dengan pembagian zona sangat membantu masyarakat terutama masyarakat yang menetap dekat dengan lokasi sekolah.
Ia mengatakan melalui sistem zonasi bisa ada pemerataan dalam penerimaan siswa didik baru dan tidak terjadi penumpukan siswa pada sekolah-sekolah tertentu.
"Kami berpikir dengan pembagian zona ini sangat membantu masyarakat khususnya di Kelurahan Fontein, sebab calon siswa SMP bisa diterima di SMPN 1 dan 2 sedangkann untuk SD tidak bermasalah karena di Kelurahan Fontein ada dua SD negeri," tegasnya. []
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 7Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat




