Akurat Logo

Pemkot Kupang Terapkan Sistem Zonasi Terima Siswa Baru

| 18 Mei 2021, 15:37 WIB
Pemkot Kupang Terapkan Sistem Zonasi Terima Siswa Baru

AKURAT.CO, Pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menerapkan sistem zonasi dalam penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2021 guna mengurai adanya penumpukan siswa pada sekolah-sekolah tertentu di daerah.

Kepala Bidang Pendidikan Dasar, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang, Okto Naitboho mengatakan tujuan dari zonasi adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada siswa sehingga lebih dekat dengan rumah dan memudahkan siswa ke sekolah.

"Tentu kita berharap secara perlahan dari tahun ke tahun pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi acuan baku yang lebih adil dan profesional, sebab tujuan utama atau roh dari pembagian zona sebagaimana tertuang dalam Keputusan Walikota untuk mendekatkan pelayanan sekolah terhadap peserta didik," tandasnya di Kupang, Selasa,(18/5/2021).

Menurut dia, sistem zona dalam penerimaan peserta didik baru juga sangat membantu orang tua murid.

"Pengawasan orang tua terhadap anak-anak juga lebih mudah dan biaya transportasi juga lebih murah sehingga dapat membantu orang tua siswa,"tegasnya.

Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore telah mengeluarkan Surat Keputusan Walikota Kupang tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Nomor 123/KEP/HK/2020 tentang Pelaksanaan PPDB 2021.

Sementara itu Kepala Seksi Pelayanan Masyarakat Kelurahan Foentein, Petronela Bullak mengatakan pedoman PPDB dengan pembagian zona sangat membantu masyarakat terutama masyarakat yang menetap dekat dengan lokasi sekolah.

Ia mengatakan melalui sistem zonasi bisa ada pemerataan dalam penerimaan siswa didik baru dan tidak terjadi penumpukan siswa pada sekolah-sekolah tertentu.

"Kami berpikir dengan pembagian zona ini sangat membantu masyarakat khususnya di Kelurahan Fontein, sebab calon siswa SMP bisa diterima di SMPN 1 dan 2 sedangkann untuk SD tidak bermasalah karena di Kelurahan Fontein ada dua SD negeri," tegasnya. []

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.