Akurat Logo

Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg Gerindra Divonis Dua Bulan dan Denda Rp5 Juta

Rahmat Hidayat | 10 Mei 2019, 15:17 WIB
Terbukti Kampanye di Tempat Ibadah, Caleg Gerindra Divonis Dua Bulan dan Denda Rp5 Juta

AKURAT.CO, Pengadilan Negeri Sukoharjo, Jawa Tengah, memvonis hukuman penjara dua bulan dengan masa percobaan selama lima bulan dan denda Rp5 juta kepada Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Gerindra, Nur Rochmi Kurnia Sari.

Ia telah terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah selama masa kampannye Pemilu Serentak 2019.

Diketahui, perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Kota Solo itu berkampanye di masjid di Desa Gonilan, Kecamatan Kartasura pada 5 Maret lalu.

Saat itu selain melakukan sosialisasi, NR Kurnia Sari juga dilaporkan membagikan alat peraga kampanye berupa kalender serta uang Rp300 ribu. Namun dalam putusan sidang, Majelis hanya menjatuhkan hukuman untuk tuduhan berkampanye di tempat ibadah.

“Menjatuhkan pidana penjara selama dua bulan dengan masa percobaan lima bulan dan denda Rp5 juta subsider kurungan satu bulan. Hukuman penjara tidak usah dijalani kecuali kalau melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan lima bulan terakhir," papar Ketua Majelis Hakim Indriani, Jumat (10/5/2019).

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Risza Kusuma dan Nanang Priyanto menyatakan masih akan berpikir kembali. Majelis hakim pun memberikan waktu tiga hari untuk menanggapi putusan tersebut.

Sementara terdakwa Kurnia Sari menyatakan telah menerima putusan hakim. Ia puas karena hakim menyatakan dakwaan money politic tidak terbukti dan hanya dakwaan kampanye di tempat ibadah yang terbukti.

"Kami menerima putusan tersebut dan tidak melakukan banding. Kami nilai putusannya sudah adil. Secara pribadi saya juga bersyukur tidak harus dipenjara karena saya memiliki tiga anak dan yang paling kecil masih ASI ekslusif, dimana pemberian ASI dijamin undang-undang kesehatan. Kalau soal kampanye di tempat ibadah menurut saya bukan kejahatan pidana sampai harus dipenjara,” ujarnya.

Sedangkan anggota Bawaslu Sukoharjo, Eko Budianto mengatakan, meski tak dipenjara, namun proses hukum atas pelanggaran kampanye hingga sidang dinilai sudah bisa memberikan efek jera sekaligus pelajaran bagi caleg lainnya.

"Semua pasti sudah tahu kalau ada efek ketika melakukan pelanggaran," tandasnya.[]

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.