Akurat Logo

Satpolair Temukan Lokasi Diduga Sebagai Tempat Penimbunan BBM di Jambi

Khaerul S | 5 Mei 2018, 15:52 WIB
Satpolair Temukan Lokasi Diduga Sebagai Tempat Penimbunan BBM di Jambi

AKURAT.CO, Anggota Satpolair Polres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) Jambi menemukan lokasi diduga gudang tempat penyimpanan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BMM) ilegal yang berada di Kecamatan Pall Merah Kota Jambi dalam jumlah besar.

"Anggota kita bersama dengan Mabes Polri pada Jumat (4/5) telah menemukan lokasi atau gudang penimbunan BBM ilegal milik PT Ocean Petro Energy di Jalan Jalan AR Saleh, RT 10, Kelurahan Pal Merah, Kecamatan Pal Merah, Kota Jambi," kata Kasat Polair Polres Tanjab Timur, AKP Maskat, Sabtu (5/5).

Penemuan lokasi itu merupakan pengembangan dari hasil penangkapan 20 ton minyak ilegal yang diamankan pada pekan lalu di Pelabuhan Samudra, Kabupaten Tanjab Timur dan polisi akhirnya menemukan gudang tersebut pasca pengungkapan 20 ton BBM diduga jenis solar ilegal.

Pihaknya sudah turun ke lapangan setelah penyidik memanggil pemilik 20 ton minyak jenis solar ilegal tersebut dan kemudian alamat kantornya juga tidak diketahui sesuai dengan identitas yang tertulis pada mobil saat diamankan.

"Setelah diselidiki akhirnya kita temukan ada gudang penyimpanan minyak di Kota Jambi dan anggota telah mengambil contoh minyak yang ada di lokasi gudang di Pall Merah untuk diselidiki," kata Maskat.

Sementara itu, Lurah Pal Merah, Zainuddin Hasan, mengatakan, pihaknya tidak pernah mendapat izin dari pendirian gudang tersebut dan pihaknya hanya menemukan izin untuk usaha besi tua namun belakangan ada gudang minyak dan warga juga tidak ada yang komplain selama ini.

Dia mengaku pihaknya kecolongan dengan aktivitas di daerahnya. Menurutnya, tanah di belakang gudang sudah tercemar. Sudah banyak mengandung minyak yang sudah bocor dan pemiliknya sampai sekarang belum diketahui pihak kelurahan.

Sedangkan secara terpisah, Ketua RT 10, Agus, mengaku tidak ada kepengurusan izin dalam pendirian gudang itu dan diakuinya bila gudang itu dijadikan tempat penyimpanan minyak.

"Izinnya tidak ada karena hanya ada izin untuk gudang penimbunan besi tua yang pemiliknya bernama Aan," tukasnya.[]

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Khaerul S
A