Sekda Sumsel Hadiri Paripurna DPRD, Simak Pandangan Umum 8 Fraksi Terkait Raperda Sumsel Energi Gemilang

AKURAT.CO Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan terus mematangkan langkah penguatan tata kelola BUMD di sektor energi.
Sekda Sumsel, Dr. Drs. H. Edward Candra M.H, menghadiri Rapat Paripurna XXXI DPRD Provinsi Sumsel, Senin (23/2/2026), dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumsel dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto.
Agenda paripurna membahas Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017, khususnya terkait perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Sumsel Energi Gemilang.
Sebanyak delapan fraksi DPRD Sumsel secara bergantian menyampaikan pandangan umum yang memuat pokok pikiran, masukan, serta pertanyaan strategis terhadap raperda tersebut.
Baca Juga: AHY Dorong Pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat untuk Genjot Perdagangan di Sumsel
Pandangan disampaikan oleh Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi PDIP, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PKB, Fraksi PKS dan Fraksi PAN.
Secara umum, fraksi-fraksi memberikan perhatian terhadap aspek tata kelola, profesionalisme manajemen, transparansi, serta akuntabilitas perusahaan ke depan. Perubahan status badan hukum diharapkan mampu meningkatkan kinerja perusahaan sekaligus memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Wakil Ketua DPRD Sumsel, H. Nopianto, memastikan bahwa seluruh pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dalam proses pembahasan raperda.
"Pandangan umum fraksi-fraksi menghendaki tanggapan atau jawaban dari pihak eksekutif. Hal ini penting agar pembahasan perubahan bentuk badan hukum Sumsel Energi Gemilang berjalan sesuai koridor hukum serta target peningkatan kinerja daerah," jelasnya.
Sesuai Tata Tertib DPRD Provinsi Sumsel, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Nomor 19 Tahun 2025, rapat paripurna diskors untuk memberikan waktu kepada Gubernur Sumsel menyiapkan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi.
Rapat dijadwalkan kembali berlangsung pada Senin (2/32026) dengan agenda mendengarkan Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Sumsel.
Baca Juga: HDCU Cetak Sejarah, Angka Kemiskinan Sumsel Turun ke Satu Digit
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









