Pajak Kendaraan Jawa Tengah Naik Drastis? Ini Alasan Resmi dan Hitungan Lengkapnya

Lonjakan ini terjadi setelah diterapkannya opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Penjelasan resmi terkait hal tersebut telah disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah. Lalu, apa sebenarnya opsen PKB dan mengapa berdampak pada kenaikan pajak?
Kenapa Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Naik?
Kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah dipicu oleh penerapan opsen PKB. Secara sederhana, opsen merupakan tambahan pungutan pajak yang menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota.
Bapenda Jawa Tengah menjelaskan bahwa tarif PKB kini dihitung sebesar 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Angka tersebut merupakan gabungan dari tarif provinsi sebesar 1,05 persen dan opsen pajak sebesar 66 persen dari pokok PKB. Dengan skema tersebut, kenaikan pajak akibat penerapan opsen diperkirakan berada di kisaran 16 persen.
Artinya, meski tarif dasar provinsi tidak berubah, adanya komponen opsen membuat total pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi lebih besar dibanding sebelumnya.
Apa Itu Opsen PKB dan Ke Mana Uangnya Dialokasikan?
Opsen Pajak Kendaraan Bermotor diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sebelumnya, hasil PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dibagikan dari provinsi ke kabupaten/kota melalui mekanisme bagi hasil. Kini, sistem tersebut diganti dengan opsen pajak daerah.
Melalui skema opsen, saat wajib pajak membayar PKB ke pemerintah provinsi, bagian untuk kabupaten/kota langsung diterima tanpa menunggu proses distribusi terpisah. Dengan kata lain, aliran dana menjadi lebih cepat dan langsung masuk ke kas daerah tingkat dua.
Dana dari opsen ini digunakan untuk berbagai kebutuhan publik, seperti perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, peningkatan kualitas layanan publik, hingga pembiayaan program kesejahteraan masyarakat di daerah.
Tarif PKB Jawa Tengah dan Dasar Hukumnya
Besaran pajak kendaraan di Jawa Tengah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk kepemilikan kendaraan pertama atas nama pribadi, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05 persen dari NJKB.
Sementara itu, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya atas nama, NIK, atau alamat yang sama, berlaku tarif progresif sebagai berikut:
-
Kepemilikan kedua: 1,40 persen
-
Kepemilikan ketiga: 1,75 persen
-
Kepemilikan keempat: 2,10 persen
-
Kepemilikan kelima dan seterusnya: 2,45 persen
Tarif progresif ini diterapkan berdasarkan data kepemilikan yang teridentifikasi melalui nama, Nomor Induk Kependudukan, dan/atau alamat yang sama. Jika digabung dengan opsen sebesar 66 persen dari pokok PKB, total beban pajak yang harus dibayar tentu menjadi lebih tinggi.
Mengapa Pajak Mobil Bisa Naik Signifikan?
Banyak pemilik mobil mempertanyakan kenaikan pajak yang terasa sangat besar, bahkan ada yang mencapai dua kali lipat. Perlu dipahami bahwa nominal pajak kendaraan ditentukan oleh beberapa faktor utama, seperti:
-
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
-
Status kepemilikan (pertama atau progresif)
-
Penambahan opsen PKB
-
Denda atau tunggakan pajak, jika ada
Jika kendaraan termasuk kepemilikan kedua atau lebih, tarif progresif akan dikenakan. Ketika dikombinasikan dengan opsen, total pajak tahunan bisa melonjak cukup drastis.
Karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk mengecek rincian komponen pajak di STNK atau melalui layanan resmi Samsat agar memahami perhitungan yang dikenakan.
Dampak Opsen PKB bagi Wajib Pajak
Secara regulasi, penerapan opsen bertujuan memperkuat keuangan kabupaten/kota dan mempercepat penerimaan pajak daerah. Namun dari sisi wajib pajak, kebijakan ini terasa langsung dalam bentuk kenaikan nominal pembayaran.
Selain itu, bagi pemilik kendaraan yang belum melakukan balik nama, potensi tarif progresif tetap bisa terjadi karena data kepemilikan masih tercatat atas nama yang sama. Hal ini bisa membuat pajak kendaraan menjadi lebih tinggi dari yang diperkirakan.
Memahami struktur tarif, status kepemilikan, dan aturan terbaru menjadi penting agar tidak kaget saat menerima tagihan pajak tahunan.
Kesimpulan: Pahami Komponen Pajak agar Tidak Kaget
Kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah terjadi karena penerapan opsen PKB sebesar 66 persen dari pokok pajak, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang HKPD dan diperkuat oleh Perda Nomor 12 Tahun 2023.
Total tarif PKB kini menjadi 1,74 persen dari NJKB untuk kepemilikan pertama, dan lebih tinggi untuk kepemilikan progresif. Dana opsen tersebut dialokasikan untuk mendukung pembangunan dan layanan publik di tingkat kabupaten/kota.
Bagi pemilik kendaraan, memahami komponen pajak dan memastikan data kepemilikan sudah sesuai menjadi langkah penting untuk menghindari lonjakan biaya yang tidak terduga.
Untuk update regulasi pajak kendaraan dan informasi otomotif terbaru, pantau terus AKURAT.CO agar tidak tertinggal perubahan kebijakan berikutnya.
FAQ
1. Kenapa pajak kendaraan di Jawa Tengah naik?
Kenaikan pajak kendaraan di Jawa Tengah terjadi karena penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Opsen ini merupakan tambahan pungutan sebesar 66 persen dari pokok PKB yang menjadi bagian pemerintah kabupaten/kota. Dengan adanya opsen, total tarif PKB menjadi 1,74 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
2. Berapa persen kenaikan pajak akibat opsen PKB?
Secara perhitungan, dampak kenaikan akibat penerapan opsen diperkirakan sekitar 16 persen. Namun nominal yang dibayarkan bisa berbeda-beda tergantung nilai kendaraan dan status kepemilikan.
3. Apa itu opsen Pajak Kendaraan Bermotor?
Opsen PKB adalah tambahan pajak yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Opsen menggantikan mekanisme bagi hasil pajak dari provinsi ke daerah.
4. Apakah semua kendaraan terkena kenaikan yang sama?
Tidak. Besaran pajak tergantung pada beberapa faktor seperti NJKB (nilai jual kendaraan), status kepemilikan (pertama atau progresif), serta ada tidaknya denda atau tunggakan. Kendaraan dengan nilai jual lebih tinggi tentu akan membayar pajak lebih besar.
5. Bagaimana tarif PKB untuk kepemilikan kedua dan seterusnya?
Untuk kendaraan atas nama, NIK, atau alamat yang sama, berlaku tarif progresif:
-
Kepemilikan kedua: 1,40 persen
-
Kepemilikan ketiga: 1,75 persen
-
Kepemilikan keempat: 2,10 persen
-
Kepemilikan kelima dan seterusnya: 2,45 persen
Tarif tersebut dihitung sebelum ditambahkan opsen.
6. Kenapa pajak mobil bisa naik sampai dua kali lipat?
Lonjakan besar biasanya terjadi karena kombinasi beberapa faktor, seperti tarif progresif, nilai kendaraan yang tinggi, serta tambahan opsen PKB. Jika kendaraan termasuk kepemilikan kedua atau lebih, tarif yang dikenakan otomatis lebih besar.
7. Apakah opsen PKB berlaku di seluruh Indonesia?
Opsen PKB merupakan amanat Undang-Undang HKPD yang berlaku secara nasional. Namun besaran tarif dasar PKB tetap ditetapkan melalui peraturan daerah masing-masing provinsi.
8. Ke mana dana opsen PKB digunakan?
Dana opsen disalurkan langsung ke pemerintah kabupaten/kota dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan dan jembatan, peningkatan layanan publik, serta program kesejahteraan masyarakat.
9. Apakah belum balik nama bisa memengaruhi besaran pajak?
Ya. Jika kendaraan belum balik nama dan masih tercatat atas identitas yang memiliki lebih dari satu kendaraan, maka tarif progresif bisa tetap dikenakan. Hal ini dapat membuat pajak yang dibayarkan lebih tinggi.
10. Bagaimana cara mengecek rincian pajak kendaraan?
Rincian pajak bisa dilihat langsung di STNK, melalui layanan Samsat, atau aplikasi resmi yang disediakan pemerintah daerah. Dengan mengecek detail komponen pajak, pemilik kendaraan bisa memahami perhitungan yang dikenakan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








