Akurat

2.603 Hunian Tetap Korban Banjir Sumatera Dibangun dengan Dana Non-APBN

Paskalis Rubedanto | 17 Desember 2025, 23:37 WIB
2.603 Hunian Tetap Korban Banjir Sumatera Dibangun dengan Dana Non-APBN

AKURAT.CO Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, memastikan, pembangunan hunian tetap bagi korban banjir di sejumlah wilayah Sumatera segera direalisasikan dengan dukungan pendanaan di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Maruarar, yang akrab disapa Ara, mengungkapkan bahwa saat ini telah tersedia kesiapan pembangunan 2.603 unit rumahbagi warga terdampak bencana di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh.

“Per hari ini sudah ada kesiapan untuk membangun rumah bagi saudara-saudara kita di Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh sebanyak 2.603 unit,” ujar Ara usai menghadiri rapat tingkat menteri di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Ia menjelaskan, seluruh pendanaan pembangunan hunian tersebut bersumber dari dana non-APBN. Sebagian besar berasal dari dukungan lembaga sosial serta kontribusi pribadi.

“Dananya non-APBN. Sebanyak 2.500 unit berasal dari Yayasan Buddha Tzu Chi, sementara 103 unit merupakan bantuan dari saya pribadi,” jelasnya.

Ara menegaskan, pembangunan hunian tetap akan segera dimulai dalam waktu dekat dan ditargetkan berjalan tanpa hambatan.

Ia pun meminta dukungan masyarakat agar proses pembangunan dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Baca Juga: Pemerintah Angkut Hasil Tani Warga Bener Meriah dan Aceh Tengah ke Jakarta Pakai Hercules

“Kami mohon doa dari seluruh rakyat Indonesia. Pembangunan hunian tetap ini akan mulai bulan ini untuk saudara-saudara kita yang terdampak bencana di Sumatera Barat, Aceh, dan Sumatera Utara,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, Ara memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga terus dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, agar bantuan bagi korban bencana tidak terhambat oleh persoalan administratif.

“Kami berkoordinasi sesuai arahan Presiden. Jangan sampai aturan justru menghambat kehadiran negara dalam membantu rakyat,” pungkas Ara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.