Komisi I DPR Kecam Pembubaran Ibadah Kristen di Sukabumi: Ini Tindakan Biadab

AKURAT.CO Komisi I DPR mengutuk keras insiden pembubaran kegiatan retreat pelajar Kristen di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi beberapa hari lalu.
Perusakan dan pengusiran terhadap anak-anak yang sedang menjalankan kegiatan keagamaan, merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya melanggar hukum, juga mencabik-cabik nilai-nilai Pancasila dan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
"Kita tidak boleh membiarkan hal ini terjadi apalagi yang menjadi korban adalah anak-anak, pelajar-pelajar muda yang seharusnya dilindungi, bukan ditakut-takuti. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, ini tindakan biadab," Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Abraham Sridjaja, Senin (30/6/2025).
Baca Juga: Update Massa Rusak Bangunan dan Bubarkan Ibadah Gereja di Sukabumi, Ujungnya Damai!
Abraham menyebut, kejadian ini sebagai peristiwa yang mempermalukan wajah toleransi Indonesia di mata dunia.
"Peristiwa ini bukan sekadar insiden lokal. Ini alarm bahaya bagi kebhinekaan kita. Jika anak-anak kita tidak bisa beribadah dengan tenang di negeri ini, maka kita semua sedang berjalan mundur sebagai bangsa. Ini menodai Pancasila kita, memecah belah bangsa, dan sangat tidak manusiawi," tutur dia.
Dia pun meminta Kapolri dan Polda Jawa Barat segera bertindak tegas, dan menangkap para pelaku yang terekam jelas dalam video. Menurutnya, pendekatan damai dan mediasi tidak cukup dalam kasus seperti ini.
"Kalau negara tidak hadir dan pelaku tidak ditindak, maka yang tumbuh adalah ketakutan dan kebencian. Aparat jangan hanya menengahi, tangkap. Hukum harus berlaku untuk semua. Tidak ada tempat bagi intoleransi di republik ini," ujarnya.
Sebagai anggota yang membidangi isu-isu pertahanan dan keamanan nasional, Abraham juga mengingatkan bahwa konflik berbasis intoleransi agama seperti ini adalah bom waktu yang dapat merusak stabilitas sosial-politik bangsa.
Dia mendorong pemerintah pusat untuk segera menggelar evaluasi nasional, terhadap kebebasan beragama dan perlindungan kelompok minoritas.
"Jangan tunggu bangsa ini terbakar karena kita membiarkan api kecil intoleransi terus menyala di banyak tempat. Kita ini negara hukum, bukan negara preman," bebernya.
Dia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk tidak diam melihat ketidakadilan, dan mendesak media serta masyarakat sipil untuk terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan.
Baca Juga: Gubernur Kaltim Berangkatkan 166 Penjaga Rumah Ibadah Umrah dan Perjalanan Rohani Gratis
Sebelumnya, beredar video di media sosial yang menunjukkan rombongan warga merusak fasilitas tempat ibadah umat Kristiani di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Sukabumi, pada Jumat (27/5/2025).
Para warga mempersoalkan penggunaan rumah tinggal sebagai tempat ibadah tanpa izin resmi. Di sisi lain, umat yang hadir menyebut kegiatan tersebut bersifat internal, yakni berkumpul di rumah dan membaca kitab dan berdoa bersama.
Namun begitu, para umat Kristiani yang beribadah tersebut merasa tidak melakukan pelanggaran apapun, lantaran kegiatan dilaksanakan di rumah pribadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kenapa Massa Geruduk Rumah Doa GKPI Tangerang? Ini Kronologi dan Duduk Perkaranya
- 2Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 3Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 7Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 8Kalender Jawa 23 September 2026: Watak Weton Rabu Pon Dikenal Cerdas dan Mudah Bergaul
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK


