15 Golongan Warga Jakarta Ini Gratis Naik Transjakarta hingga LRT, Ini Daftarnya

AKURAT.CO Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jakarta, Pramono Anung dan Rano Karno, resmi menyetujui pemberian subsidi transportasi umum bagi 15 golongan masyarakat.
"Dalam rapat kemarin, saya dan Pak Wagub sudah memutuskan golongan tersebut subsidinya kita setujui," kata Pramono usai rapat bersama di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025).
Dengan kebijakan ini, 15 kelompok masyarakat akan digratiskan naik Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta kini tengah menyusun mekanisme teknis agar subsidi tersebut bisa segera diterapkan.
"Tinggal pengaturan bagaimana 15 golongan tersebut digratiskan naik MRT, LRT, maupun Transjakarta," ujarnya.
Baca Juga: Spesial Hari Kartini, Tarif Transjakarta untuk Perempuan Hanya Rp1
Mantan Sekretaris Kabinet itu menjelaskan, bahwa langkah ini diambil untuk mendorong peralihan dari kendaraan pribadi ke transportasi umum. Selain itu, pihaknya juga tengah mempersiapkan integrasi jalur baru yang akan menjangkau wilayah penyangga Jakarta.
"Secara perlahan, kami akan membuka rute baru untuk mengukuhkan Transjabodetabek yang sekarang ini sedang kita bangun," tegasnya.
Adapun 15 golongan penerima manfaat subsidi tersebut meliputi:
1. PNS Pemprov DKI Jakarta
2. Pensiunan PNS
3. Tenaga kontrak Pemprov DKI
4. Siswa penerima KJP Plus
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim Penggerak PKK
7. Karyawan bergaji setara UMP
8. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
9. Penerima Raskin di Jabodetabek
10. Anggota TNI/Polri
11. Veteran Republik Indonesia
12. Penyandang disabilitas
13. Lansia di atas 60 tahun
14. Pengurus rumah ibadah dan pendidik PAUD
15. Kader Jumantik, Karang Taruna, Dasawisma, serta Posyandu.
Kebijakan ini diharapkan memperluas aksesibilitas layanan transportasi umum serta mendukung target pengurangan emisi di ibu kota.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 3Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Terbaru: Indonesia vs Bangladesh, Cek Jadwal dan Posisi Grup A!
- 5Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 6Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 7Prediksi Prancis vs Italia 3 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 8Tanpa Sponsor 'Palsu' Rp19,69 Triliun, Manchester City Mungkin Tanpa Aguero dan Silva
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat







