Sidak di Pasar Sukatani, Pemkot Depok Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran

AKURAT.CO Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Sukatani, Tapos, Kota Depok, untuk memeriksa kelayakan dan ketepatan takaran produk minyak goreng merek Minyakita yang beredar di pasaran.
Chandra didampingi oleh Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, Kolonel Infanteri Dandim 05/08 Depok, Iman Widhiarto, serta tim dari UPT Metrologi Legal Depok. Rombongan tiba di lokasi sekitar pukul 07.40 WIB dan segera memasuki area pasar.
Mereka membeli empat kemasan Minyakita dari berbagai pedagang, masing-masing berukuran satu liter. Namun, dari pengamatan di lapangan, diketahui bahwa para pedagang di Pasar Sukatani tidak lagi menjual Minyakita dalam kemasan botol, melainkan dalam kemasan pouch.
Baca Juga: Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum dalam Kasus MinyaKita
Dengan membawa alat pengukur, Chandra dan tim UPT Metrologi melakukan pengujian terhadap produk-produk tersebut. Pengukuran pertama, dilakukan pada produk Minyakita berbentuk balok dengan tutup botol berwarna kuning keemasan yang diproduksi oleh PT Borneo Mitra Bersama Sejati.
Hasilnya menunjukkan bahwa volume minyak dalam kemasan tersebut hanya 700 ml, jauh dari takaran seharusnya. Menyikapi temuan itu, Chandra menyerahkan botol tersebut kepada Kapolres Depok untuk segera ditindaklanjuti.
"Nanti mohon ditindaklanjuti ya Pak Kapolres," ujar Chandra, Kamis (13/3/2025).
Pengukuran kedua, dilakukan terhadap produk Minyakita produksi PT Navyta Nabati Indonesia. Hasilnya juga tidak sesuai, yakni hanya 800 ml. Sementara itu, dua produk Minyakita kemasan pouch dari distributor berbeda terbukti sesuai dengan takaran yang tercantum di kemasan, yaitu satu liter.
Selain menemukan ketidaksesuaian takaran, Chandra juga mencatat adanya pelanggaran terkait harga jual. Beberapa produk Minyakita dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: Mendag Pastikan Ketersediaan MinyaKita Jelang Lebaran 2025
Dia juga menyoroti, kemasan botol yang tidak mencantumkan volume isi pada labelnya. "Sudah dijual di atas HET, yang kedua takarannya tidak sampai satu liter, dan ketiga, botol ini tidak mencantumkan volumenya di sini (label kemasan)," jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Depok berencana melakukan operasi pasar dengan melibatkan kepala-kepala pasar di wilayah Depok. Langkah ini diambil untuk memastikan ketertiban dalam distribusi dan penjualan Minyakita.
Temuan pelanggaran tersebut juga telah diserahkan ke Polres Depok untuk diproses lebih lanjut, dan barang bukti berupa botol minyak telah diamankan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 7Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra
- 10Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla


